Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Tangerang, IDN Times - Pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta terus menyelidiki dugaan pemerasan dan pelecehan yang menyeret seorang oknum petugas rapid test di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kasus ini mencuat setelah korban berinisial LHI (23) menulis pengalamannya di Twitter.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yuriko mengatakan, pihaknya telah memastikan pelaku yang diketahui berinisial EFY merupakan lulusan Sarjana Kedokteran di salah satu universitas swasta.
"Kemarin penyidik telah mengambil keterangan pihak PT Kimia Farma dan didapatkan keterangan bahwa Tersangka adalah memiliki gelar akademis berupa sarjana kedokteran (S.Ked)," ujar Alex saat dikonfirmasi, Jum'at (25/9/2020).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Oknum Petugas Rapid Test di Bandara Soetta Tersangka
1. Pelaku kuliah di universitas swasta di Sumatera Utara
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti Alex mengatakan, pihaknya akan memastikan status akademik dari tersangka dengan melakukan konfirmasi ke universitas tempat EFY menempuh pendidikan.
"Universitasnya swasta berada di Sumatra Utara, kita akan lakukan konfirmasi ke sana mengenai status akademiknya," ujar Alex.
2. Polisi tengah minta keterangan Ikatan Dokter Indonesia terkait profesi EFY
Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dok. Istimewa Alex menuturkan, meski bergelar sarjana kedokteran, pihaknya harus memastikan perihal status EFY apakah sudah berprofesi sebagai dokter ataukah belum.
"Untuk IDI akan segera memberikan keterangan untuk lebih memastikan profesi dan status dari tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Viral Penumpang di Soetta Alami Pelecehan dan Diperas Saat Rapid Test
3. Polisi kembali tetapkan EFY tersangka kasus pelecehan
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti Alex menjelaskan, pihaknya telah kembali menetapkan status tersangka kepada EFY atas kasus pelecehan. Padahal sebelumnya, Polisi telah menjerat EFY dengan pasal penipuan dan pemerasan terhadap korban LHI.
"Sudah dua hari lalu kita tetapkan EFY tersangka atas kasus pelecehan, salah satu acuan kita, yakni assessment dari P2TP2A Gianyar, Bali," ungkapnya.
Untuk diketahui, sebuah postingan di media sosial Twitter viral setelah akun @listongs menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat hendak melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Akun tersebut menulis bahwa dirinya mengalami dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang pria yang diduga petugas rapid test pada Minggu, 13 September 2020.
Diceritakannya, pria yang melakukan rapid test menyebut bahwa hasil yang didapatkan adalah reaktif. Namun, sang pria yang diduga pelaku tersebut menawarkan untuk mengubah hasil test tersebut menjadi nonreaktif asalkan wanita tersebut mau membayar sejumlah uang.
Selain diminta sejumlah uang, akun tersebut juga mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari oknum petugas rapid test tersebut.