Transgender di Kabupaten Tangerang Bisa Punya e-KTP, Ini Aturannya
Baru delapan orang transgender yang memiliki e-KTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Para transgender di Kabupaten Tangerang sudah bisa memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Pemberian e-KTP tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hartadi mengatakan, baru delapan orang transgender yang mendapatkan e-KTP di Kabupaten Tangerang.
"Saat ini yang terdata baru delapan, kita masih terus lakukan pendataan," ujar Hedi, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Nasi Jagal Khas Tangerang yang Melegenda
1. Transgender didata sesuai dengan jenis kelamin aslinya
Meski transgender diberikan KTP, kata Hedi, namun data jenis kelamin yang ada di dalam e-KTP tetap jenis kelamin asli sesuai dengan data akta kelahiran dan ijazah yang dimiliki.
"Kita catat (kolom jenis kelaminnya) sesuai dengan data pelengkapnya seperti akta lahir," jelasnya.
Baca Juga: 160 Siswa Berkebutuhan Khusus di Kabupaten Tangerang Sudah Vaksinasi