Perusahaan Asing di Tangerang Mulai Sadar Aturan Keimigrasian
Ada 44 kasus WNA overstay sepanjang 2022 di Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing (WNA) di wilayah Tangerang Raya sudah mulai sadar akan aturan keimigrasian. Perusahaan semakin membenahi diri setelah operasi gabungan dari pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto saat rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Tuscany Boutique Hotel, Serpong, Selasa (22/11/2022).
"Minggu kemarin di Kabupaten Tangerang, nihil, tapi kita punya sedikit energi. Perusahaan juga sudah mulai membenahi diri dengan operasi kami," ujar Ujo.
Baca Juga: Rekomendasi Martabak Manis Enak di Tangerang, Isiannya Melimpah!
1. Timpora Tangerang Selatan juga datangi dua perusahaan hari ini
Tak hanya wilayah Kabupaten Tangerang, wilayah Tangerang Selatan pun tak luput dari pemeriksaan petugas Timpora. Kalau ini, ada dua perusahaan yang didatangi untuk dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian.
"Nanti akan diperiksa, sejauh mana perizinan yang ada di perusahaan itu, sudah lengkap atau tidak, orang asing itu kegiatannya sesuai atau tidak dengan aturan nanti dicek," jelasnya.
Baca Juga: Identitas Mayat dalam Kontainer Plastik di Tangerang Terkuak
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.