Tangerang, IDN Times - Sebuah postingan viral di media sosial Instagram yang menarasikan, seorang pembina Pramuka di kawasan Kota Tangerang Selatan diduga melecehkan secara seksual siswa binaanya.
Posting-an itu diunggah akun Instagram @boimbomi dan sempat di-repost berbagai akun.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun mengaku marah besar mendengar adanya orang yang diduga predator seks justru malah diberi penghargaan di organisasi tersebut, seraya menyebut nama lengkap terduga, yang berinisial HDW.
"Pada 2010 kami dikejutkan dengan pengakuan adik-aduk binaan kami di **** * Kota Tangerang Selatan, beberapa orang mengalami pelecehan seksual dari pembina kami (HDW)," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Penabrak Balita di Tangsel Sebagai Tersangka
1. Para korban dilecehkan dengan berbagai modus
Pemilik akun @boimbomi pun menyebut, para korban dilecehkan dengan berbagai modus, seperti diberikan terapi supaya fokus belajar dan lancar ujian. Bahkan, korban yang melapor kala itu tidak hanya dari siswa sekolah itu, tapi juga higga mahasiswi.
"Aksi bejatnya pun berbagai jenis: tangan menggerayangi tubuh, menindih dan mencium korban. Bayangkan harus mendengar cerita ini langsung dari pada korban, diselingi isak tangis mereka," tulisnya.
Ia mengungkapkan, saat beredar kasus tersebut, terduga pelaku pun sempat diadili. Namun, ia berkilah melakukan aksi bejatnya di bawah pengaruh jin Gua Hira. Hingga, pihak sekolah mengeluarkan terduga pelaku.
"**** kami pun bersepakat untuk tidak menerima pelaku membina di wilayah kami," jelasnya.
Meski di-blacklist di ranting sebelumnya, nyatanya terduga pelaku malah diterima di ranting lain. Padahal, tulisnya, mereka tahu perihal kejadian bejat tersebut, namun dianggap terduga pelaku tak akan melakukan perbuatannya lagi.
"Sudah kami peringatkan, namun mereka memilih mendengar keterangan pelaku dan mempercayainya. Sambil memberikan pengawasan, kami pun memberikan kesempatan kedua kepada pelaku," ungkapnya.
2. Terduga pelaku HDW diduga kembali beraksi tahun 2016
Tahun 2016, terduga HW diduga kembali beraksi dan dihukum penonaktifan dari organisasi itu selama 5 tahun.
"Namun, untuk kejahatan yang diperbuat bukan sekali, tapi berkali-kali, bukan satu, tapi belasan korban, hukuman terlalu ringan," katanya.
Ia pun menulis, lebih sakit hati lagi saat pelaku mendapatkan penghargaan. "Saya kira ini menghinakan korban dan akal sehat saya," tegasnya.
Ia pun menegaskan, tak akan membiarkan anak-anaknya untuk masuk ke organisasi kepanduan itu, selama tak ada tanda-tanda komitmen serius untuk melindungi anak-anak dari predator seksual.
Posting-an ini pun telah disukai 9.176 orang dan dikomentari 1.824 orang serta dibagikan oleh 4.032 orang.
4. Siswa berdemo terkait kasus dugaan pelecehan yang menyeret HDW
Sementara itu, Senin pagi (23/9/2024), puluhan siswa SMK Negeri 5 Tangsel berdemonstrasi. Dalam orasinya, mereka mengungkap, pelaku adanya pembina Pramuka berinisial HDW di sekolah tersebut yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan siswi pada tahun 2010 dan 2016 lalu.
Aksi protes tersebut ditunjukkan dengan memegang kertas besar bertuliskan 'Saya Penghuni Gedung C, Cnya apa??? (Cabul)'. Tulisan tersebut bahkan disertai tagar #Dediout #usuttuntas.
Aksi tersebut pun dibenarkan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono. "Ada, langsung disuruh masuk oleh guru BP," kata Suhardono.
Bahkan, Suhardono mengungkapkan, aksi pelecehan seksual tersebut disebut telah masuk laporan ke Polres Tangerang Selatan. "Laporannya ke Polres, (unit) PPA. Silakan langsung ke sekolahnya saja ya soalnya kasusnya sudah lama banget," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Tangsel, Rohmani Yusuf mengatakan, pihaknya telah mengetahui kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah seorang pembina Pramuka di sekolahnya, yakni HDW. Di mana, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2010 dan bukan di wilayah SMKN 5 Kota Tangerang Selatan.
"Persisnya tahun 2010 ketika Pak HD (HDW) dinonaktifkan dari Kwarcab Tangsel dan telah diberikan sanksi untuk tidak aktif selama 5 tahun di kepengurusan Kwarcab dan ranting," ujar Rohmani, Senin (23/9/2024).
Sayangnya, sanksi tersebut juga masih memperbolehkan HDW untuk membina Pramuka hanya di SMKN 5 Kota Tangerang Selatan saja. Hingga, timbul postingan viral yang diunggah oleh @boimboim.
"Masih diberikan hak bina selama 5 tahun, untuk membina di SMKN 5 saja sebagai Pramuka gugus depan," katanya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Penabrak Balita di Tangsel Sebagai Tersangka
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
5. Kantor polisi terdekat