TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1.158 Orang Belum Terdaftar Sebagai Pemilih di Pilkada Tangsel

Bawaslu minta KPU segera update data

Ilustrasi kotak suara (IDN Times/Kevin Handoko)

Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Bawaslu Tangsel) menemukan pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bawaslu menyebut ada 1.154 orang yang seharusnya berhak menggunakan hak suaranya di pilkada 9 Desember 2020 nanti.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan, tidak terdaftarnya nama dari tujuh kecamatan di Kota Tangsel itu membuat khawatirkan para pemilih. Acep menilai, ribuan calon pemilih itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Khawatirnya, nanti mereka yang seharusnya terdaftar tak mendapatkan hak suara," kata Acep, Minggu (22/11/2020).

Baca Juga: Guys, Begini Cara Mudah Cari Nama Kalian di DPT Pilkada 2020

1. Ini jumlah pemilih belum terdaftar di setiap kecamatan

IDN Times/Istimewa

Acep memaparkan, setiap kecamatan memiliki jumlah yang berbeda. Pertama di Ciputat, Bawaslu menemukan 205 pemilih yang tidak masuk dalam DPT. Sementara di Ciputat Timur terdapat 142 pemilih.

"Pamulang ada 169, kemudian di Serpong 137, Serut dan Setu 144 dan 58. Terakhir yang paling banyak ada di Pondok Aren sebanyak 303 pemilih," ujar Acep.

2. Bawaslu minta ribuan nama itu diberi hak pilih

Ilustrasi kotak suara. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Dengan ditemukannya hal ini, Bawaslu mengirimkan surat kepada Komis Pemilihan Umum (KPU) agar memasukkan mereka ke dalam DPT. Acep menegaskan, hal itu wajib dilakukan dalam rangka menjaga hak pilih masyarakat.

"Kami khawatir jika tidak disampaikan, mereka tidak mendapatkan surat suara saat datang ke TPS terdekat. Ini dilakukan untuk menjaga hak pilih mereka," ujar Acep.

Baca Juga: PSI Tangsel: ASN Harus Tetap Netral pada Pilkada Tangsel 2020 

Berita Terkini Lainnya