1.158 Orang Belum Terdaftar Sebagai Pemilih di Pilkada Tangsel
Bawaslu minta KPU segera update data
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Bawaslu Tangsel) menemukan pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bawaslu menyebut ada 1.154 orang yang seharusnya berhak menggunakan hak suaranya di pilkada 9 Desember 2020 nanti.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan, tidak terdaftarnya nama dari tujuh kecamatan di Kota Tangsel itu membuat khawatirkan para pemilih. Acep menilai, ribuan calon pemilih itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Khawatirnya, nanti mereka yang seharusnya terdaftar tak mendapatkan hak suara," kata Acep, Minggu (22/11/2020).
Baca Juga: Guys, Begini Cara Mudah Cari Nama Kalian di DPT Pilkada 2020
1. Ini jumlah pemilih belum terdaftar di setiap kecamatan
Acep memaparkan, setiap kecamatan memiliki jumlah yang berbeda. Pertama di Ciputat, Bawaslu menemukan 205 pemilih yang tidak masuk dalam DPT. Sementara di Ciputat Timur terdapat 142 pemilih.
"Pamulang ada 169, kemudian di Serpong 137, Serut dan Setu 144 dan 58. Terakhir yang paling banyak ada di Pondok Aren sebanyak 303 pemilih," ujar Acep.
Baca Juga: PSI Tangsel: ASN Harus Tetap Netral pada Pilkada Tangsel 2020