TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Pekan Terapkan Denda PSBB, Pemkot Tangerang Kumpulkan 8,8 Juta 

Mayoritas pelanggarnya adalah orang tak pakai masker

Pasar Rangkasbitung, Lebak (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumpulkan Rp8,8 juta dari denda pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, A. Gufron Falfeli.

"Denda itu kita kumpulkan dari hasil operasi Aman Bersama yang digelar 1-13 Oktober 2020. Denda ringan ada 140 orang yang sudah membayar," ujar Gufron, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Lebak Mulai PSBB, Bupati: Ada Denda Administratif

1. Pelanggar tak pakai masker jadi penyumbang terbesar

Operasi Yustisi tidak memakai masker di Kota Denpasar (Dok.IDN Times/Kasatpol PP Kota Denpasar)

Gufron menuturkan, denda ringan seperti tak memakai masker dan membuat kerumunan dipungut Rp50 ribu. Jenis pelanggaran ini menjadi penyumbang besar.

"Sehingga total denda dari pelanggaran ringan ini berjumlah Rp7 juta," kata Gufron.

2. Denda lain berasal dari tempat makan yang melanggar protokol kesehatan

Operasi yustisi menindak pelanggar protokol kesehatan di Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sedangkan denda lainnya bersumber dari tempat makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Ada enam orang (pengelola tempat makan) didenda Rp300 ribu, jadi terkumpul sebanyak Rp 1,8 juta. Total keseluruhan denda sebesar Rp 8,8 juta," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya