2 Pekan Terapkan Denda PSBB, Pemkot Tangerang Kumpulkan 8,8 Juta
Mayoritas pelanggarnya adalah orang tak pakai masker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumpulkan Rp8,8 juta dari denda pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, A. Gufron Falfeli.
"Denda itu kita kumpulkan dari hasil operasi Aman Bersama yang digelar 1-13 Oktober 2020. Denda ringan ada 140 orang yang sudah membayar," ujar Gufron, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: Lebak Mulai PSBB, Bupati: Ada Denda Administratif
1. Pelanggar tak pakai masker jadi penyumbang terbesar
Gufron menuturkan, denda ringan seperti tak memakai masker dan membuat kerumunan dipungut Rp50 ribu. Jenis pelanggaran ini menjadi penyumbang besar.
"Sehingga total denda dari pelanggaran ringan ini berjumlah Rp7 juta," kata Gufron.