TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2.000 Warga Tangsel Sudah Miliki Identitas Kependudukan Digital

Disdukcapil Tangsel akan memasifkan layanan ini

Dok. Pemkot Tangerang

Tangerang Selatan, IDN Times - Program penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital di Tangerang Selatan (Tangsel) mulai dilaksanakan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Disdukcapil Tangsel Dedi Budiawan menerangkan, sampai hari ini baru 2.000 warga Tangsel yang memiliki KTP digital. Sementara banyak warga masih menggunakan e-KTP lama.

"Akan kami memasifkan dengan cara staf kami yang ada di kelurahan-kelurahan akan dijadikan verifikator IKD, sehingga warga tidak jauh-jauh datang ke kantor dinas," kata Dedi, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Pemkab Tangerang Hibahkan 2 Bidang  TPU ke Pemkot Tangsel

1. Layanan pembuatan IKD hanya 50 orang per hari

Ilustrasi perekaman e-KTP (Dokumen Pribadi/ Djamaludin)

Dedi menerangkan, ke depan layanan penerbitan KTP digital bisa dilakukan di kantor kelurahan dan kecamatan. "Sementara baru di kantor Dinas, ke depan kita ingin ini bisa menempatkan petugas di masing-masing kantor kelurahan," kata Dedi.

Dia menerangkan pada tahap ini, penerbitan KTP digital setiap hari hanya diberikan kepada 50 orang warga ber-KTP elektronik Tangsel. Dengan syarat pemohon KTP digital terlebih dahulu melakukan pendaftaran online melalui aplikasi identitas kependudukan digital yang bisa diunduh di PlayStore.

"Kalau spesifikasi HP di bawah itu (Android 10) tetap bisa cuma harus sabar dan agak lama, kemudian yang enggak punya HP atau pakai HP Apple juga enggak perlu khawatir, karena KTP el yang lama juga masih berlaku dan dapat digunakan untuk berbagai pengurusan dokumen kependudukan lainnya," ujarnya.

2. Ada face recognition di KTP digital

Ilustrasi perekaman KTP elektronik (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Kata Dedi, saat pengurusan KTP digital, pemohon yang datang ke kantor dinas akan diverifikasi menggunakan alat face recognition atau pendeteksi wajah.

Selain itu, pemohon KTP digital juga harus memiliki KTP elektronik, sebagai bukti bahwa pemohon telah terekam data identitasnya di kantor Disdukcapil.

"Iya harus punya KTP el Tangsel, kan nanti ke kantor hanya mencocokkan wajahnya yang sudah terekam sebelumnya," ungkap dia.

Baca Juga: Kejari Tangsel Tetapkan Mantan Kepsek di Tangsel Tersangka Korupsi PIP

Berita Terkini Lainnya