TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

24 RW di Tangerang Masuk Zona Merah COVID-19

24 RW itu tersebar di 12 Kecamatan, ini daftarnya!

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi (Tangkapan Layar)

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW) untuk menekan penyebaran COVID-19 hingga tingkat RW. Selain itu, Pemkot juga telah memetakan lingkungan RW yang akan menerapkan pengetatan protokol kesehatan ini. 

Dari total 1014 RW di Kota Tangerang, sebanyak 24 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW zona kuning, dan sisanya zona hijau penyebaran COVID-19.

Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi Sampai 28 Juni! 

1. Jumlah RW berpotensi tinggi dalam penyebaran COVID-19 itu menurun

Wartawan melakukan tes COVID-19 sebelum menghadiri penutupan Kongres Rakyat Nasional di Beijing, Tiongkok, pada 28 Mei 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Garcia Rawlins

Kepala Dinas Kesehatan Liza Puspadewi mengatakan jumlah RW yang berpotensi tinggi dalam penyebaran COVID-19 di wilayahnya menurun. 

"Karena sebelumnya, ada 250 RW. Berkat usaha kita bersama, sekarang tinggal 86 RW yang masih terdapat kasus konfirm positif Virus Corona," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/6).

2. Klasifikasinya berdasar jumlah kasus di RW-RW itu

Jamaah salat di Masjid Raya Al Azhom, Tangerang (Antaranews)

Liza mengatakan, klasifikasi tersebut berasal dari jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di setiap RW berdasarkan tracing yang dilakukan dinas kesehatan.

"Misal, bila di suatu RW ada dua kasus positif corona, maka RW tersebut masuk zona merah.  Kalau ditemukan ada satu kasus positif corona berarti masuk zona kuning, dan kalau tidak ditemukan kasus, berarti masuk zona hijau," terangnya.

Berita Terkini Lainnya