Ada Surat Penetapan Nikita Sebagai Tersangka, Ini Kata Pengacara
Nikita Mirzani sebelumnya mendatangi Polres Serang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Sebuah surat penetapan tersangka atas Nikita Mirzani beredar. Dalam surat itu, Nikita Mirzani berstatus sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan gambar tangkap layar yang dilihat IDN Times, surat penetapan Nikita sebagai tersangka itu ditandatangani langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang Kota, David Adhi Kusuma pada 13 Juni 2022.
Baca Juga: Rumahnya Dikepung Polisi, Nikita Mirzani: Emangnya Saya Teroris?
1. Ada surat penetapan Nikita beredar, ini kata Polda Banten
Dalam surat yang beredar tersebut, penetapan tersangka karena ada dugaan mendistribusikan/mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan pasal yang memuat mengenai kerugian orang lain.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten, Shinto Silitonga ketika ditanyai wartawan terkait kejelasan kasus ini, Shinto hanya menyebut pihaknya akan mencari tahu detail kasusnya dahulu ke Kapolres Serang Kota.
"Kami coba cek ke Pak Kapolres teman-teman. Mohon waktu ya," kata Shinto, Jumat (17/6/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani menegaskan, pihaknya belum menerima surat penetapan kliennya sebagai tersangka. Dia justru merasa janggal dengan surat yang beredar.
"Surat itu bertanggal 13 Juni 2022, sementara dalam jumpa pers Humas Polda Banten tanggal 15 Juni menyebutkan Nikita berstatus saksi," kata Fahmi saat dihubungi IDN Times.
Baca Juga: Nikita Mirzani Akhirnya Datangi Polresta Serang Kota untuk Diperiksa