TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPRD Lebak Minta Polda Awasi Penyidik Tipikor Polres Lebak

Penyelidikan dugaan kasus korupsi Bansos di Lebak mandek

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebak, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak Banten dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Musa Weliansyah meminta Polda Banten mengawasi ketat dan memeriksa penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) di jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lebak. Alasannya, penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dia mandek. 

Musa mempertanyakan mengapa polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos di Lebak tahun 2021 itu.  "Itu kan (kasus penyelewengan bansos) delik pidananya, murni tindak pidana korupsi. Korbannya jelas, terduga pelakunya jelas, jadi bagi saya menjadi tanda tanya besar, lucu, pesimis, dan aneh kenapa kasus yang tidak sesulit itu, sampai sekarang belum ada tersangka," ketus Musa saat dihubungi, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Bansos di Lebak, BPK: PKN Bukan untuk Umum

1. Kasus dugaan korupsi bansos mandek

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Musa mengutarakan secara gamblang, buruknya kinerja petugas tipikor paling banyak terjadi pada pengungkapan kasus penyelewengan dana bansos.

Ia menyontohkan, salah satunya seperti yang terakhir terjadi pada kasus dugaan penyelewengan dana bansos dan belanja tidak terduga (BTT) Kabupaten Lebak tahun 2021.

Kasus tindak pidana korupsi sudah ditemukan lebih dari setahun lamanya dan berproses di Polres Lebak, namun hingga saat ini mandek. "Saya kira prosesnya sangat lambat sekali," kata dia.

Padahal penyidik telah rampung lakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait hingga kepada para korban.

2. Penegakan hukum kurang, kasus bisa berulang

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Belajar dari daerah lain, kasus penyelewengan dana bansos selalu menjadi skala prioritas penanganan kasus tindak pidana korupsi. Dalam arti, penanganan kasus tidak cuma bergantung pada hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam menentukan nilai kerugian negara.

Dalam kasus penyelewengan dana bansos dan BTT 2021, para korbannya sudah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, ditambah terduga pelaku dari aparat sipil negara (ASN) telah diberikan sanksi pemecatan. Berangkat dari sini, Musa menilai, sejak awal kasus ini sudah kuat unsur dua alat bukti permulaan yang cukup.

"Karena sering ditangani dengan lambat, ini juga yang menjadi penyebab banyak sekali ptogram-program bansos yang diselewengkan," ucap Musa.

Dia lantas mencontohkan kasus yang mirip, yakni kasus penyelewangan bantuan korban kebakaran di Kecamatan Cigemblong dan Program Lebak Sejahtera. "Kenapa bertahun-tahun tidak ada tersangka? Korbannya juga ada, tapi sampai dua tahun sama juga tidak ada upaya hukum tegas," ungkapnya.

Baca Juga: BPK: Ada Bansos BTT Lebak yang Tak Disalurkan

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bansos di Lebak, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Berita Terkini Lainnya