TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Cara Daftar Layanan PBI KIS di Kabupaten Tangerang

Pelayanan PBI KIS APBD merupakan kartu jaminan kesehatan

Dok. Pemkab Tangerang

Tangerang, IDN Times - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang telah mengoperasionalkan Pelayanan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) APBD. Untuk jam operasional dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Pelayanan PBI KIS APBD merupakan kartu  jaminan kesehatan yang dianggarkan dari APBD yang dimulai sejak Agustus 2022. Pelayanan Dinas Sosial, yaitu penerbitan surat rekomendasi rekativasi PBI KIS APBD untuk masyarakat tidak mampu. 

Baca Juga: ARMY, Ada BTS Pop-up Store di Tangerang Loh

1. Ini syaratnya

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Dinas Sosial Aziz Gunawan menjelaskan, kuota pelayanan PBI KIS APBD tidak dibatasi, selama jam operasional masih berjalan sesuai jadwal. Masyarakat bisa datang langsung ke loket pendaftaran dan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

“Untuk registrasi masyarakat bisa mempersiapkan SKTM dari Desa/Kelurahan dan diketahui Kecamatan, Surat Rawat Inap/Surat Kontrol Rumah Sakit, KTP dan KK. Semua persyaratan wajib dibawa saat registrasi di loket pendaftaran,” kata Aziz, Minggu (14/5/2023).

2. Dinsos Tangerang beri kategorisasi antrean

Antrean warga di Stasiun KRL (Dok. Humas PT KCI)

Dinas Sosial juga membuat kategorisasi antrean berdasarkan jenis layanannya, yaitu pasien rawat inap dan pasien rawat jalan sesuai surat kontrol.

Kategorisasi antrean ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan publik terhadap pemohon Surat Rekomendasi Reaktivasi PBI KIS APBD.

Baca Juga: Urus Perizinan Hingga BPJS di Tangerang Bisa di Mal, Nih Lokasinya

Berita Terkini Lainnya