TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Modus Korupsi Dana PIP di SMP Negeri 17 Tangsel

Tersangka diduga korupsi dana bantuan untuk siswa miskin

IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Aliansyah mengungkapkan, duduk perkara kasus penyelewangan dana Program Indonesa Pintar (PIP).

Kasus tersebut berawal dari bantuan DIPA Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan melalui PIP untuk tahap lima dengan usulan dari pemangku kebijakan sebesar 1.109 siswa yang jumlah nominalnya Rp724.875.000 pada pada 13 Juli 2020.

"Bahwa jumlah penerima PIP di SMPN 17 Tangerang Selatan tahun 2020 sebanyak 1.218 siswa. Sebanyak 1.109 Siswa dari 1.218 Siswa merupakan usulan pemangku kepentingan," kata Aliansyah, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SMP Negeri 17 Tangsel

1. Tersangka tarik dana PIP secara ilegal

IDN Times/Muhamad Iqbal

Aliansyah mengatakan, tersangka Marhaen Nusantara yang merupakan mantan Kepala SMP Negeri 17 Tangsel, melakukan aktivasi dan menarik dana secara kolektif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Indah Mas Balaraja sebanyak 1.077 siswa dengan total Rp699 juta.

Penarikan dana dilakukan sebanyak 11 kali. Namun, Marhaen mencairkan dana tersebut secara ilegal.

"Marhaen selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 17 Kota Tangerang Selatan tidak pernah menerima surat kuasa dari orang tua siswa penerima," kata Aliansyah.

Perbuatan Marhaen Nusantara dianggap bertentangan dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar juncto Lampiran I Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp699 juta.

2. Tersangka dikenakn pasal korupsi di UU Tipikor

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Aliansyah mengungkapkan, alat bukti yang diamankan yakni Surat dokumen penarikan dana PIP oleh tersangka atas nama Marhaen Nusantara dari Bank BRI cabang Balarja, Kabupaten Tangerang.

Atas dasar itu, mantan kepala sekolah itu disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dana PIP.

Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1 Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1 Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kejari Tangsel Tetapkan Mantan Kepsek di Tangsel Tersangka Korupsi PIP

Berita Terkini Lainnya