Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SMP Negeri 17 Tangsel

Dugan penyelewengan itu terjadi di tahun 2020

Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera menetapkan tersangka dalam perkara pidana dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17 Tangsel, tahun 2020.

Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan pidana korupsi dana PIP di SMPN 17 Tangsel termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-526/M.16/Fd.1/03/2022 tanggal 2 Maret 2022.

Kepala SMP Negeri 17 Tangsel Hermayandana pun mengakui bahwa dana PIP di sekolahnya diakui ada penyimpangan sejak awal.

Dia mengakui, dugaan penyimpangan dalam program PIP 2020 itu terjadi dari kepala sekolah sebelumnya berinisial MN. "Tahun 2020 pengelolaanya berbeda, ada yang menyimpang," kata Herman saat ditemui di kantornya, Selasa (28/6/2022).

1. Herman heran, kok bisa kuota PIP SMP Negeri 17 Tangsel capai 1.000 lebih siswa

Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SMP Negeri 17 TangselIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Herman mengaku sudah bertemu dan membicarakan soal penyelewengan dana PIP dengan Kepala SMPN 17 Tangsel yang menjabat dalam saat kejadian penyimpangan terjadi.

Setelah mengetahui ihwal tersebut, Herman mengaku heran dengan jumlah penerima PIP di SMP Negeri 17 Tangsel pada 2020 itu ada 1.000 lebih siswa. "Kok bisa sebanyak itu. Sumbernya dari APBN, tapi jalurnya dibagi dua, jalur yang langsung ke orangtua sama jalur yang dikolektif," kata dia.

2. Dana ratusan juta tak disalurkan sebagaimana mestinya

Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SMP Negeri 17 TangselIlustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Berdasarkan informasi yang diterima, hasil pemeriksaan didapat data bahwa pada bulan September tahun 2020 terdapat pencairan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Balaraja sebanyak 11 kali, dengan total dana yang ditarik sebesar Rp719.250.000.

Namun dana tersebut tidak disalurkan Sebagaimana mestinya.

3. PIP program pemerintah untuk bantu siswa miskin bersekolah

Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SMP Negeri 17 TangselWilayah Dadap, Kabupaten Tangerang (IDN Times/Candra Irawan)

Dikutip dari lama resmi Kemendibud, Dana bantuan PIP diberikan oleh pemerintah kepada anak-anak sekolah. Sasaran utamanya adalah mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

PIP merupakan salah satu program pemerintah sebagai Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Dana bantuan PIP diharapkan dapat mengurangi jumlah siswa yang putus sekolah karena kurangnya biaya pendidikan. Adapun rincian biayanya sebagai berikut:

Siswa/siswi jenjang SD/MI/Paket A: Rp450.000/tahun
Siswa/siswi SMP/MTs/Paket B: Rp750.000/tahun
Siswa/siswi SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000/tahun

Baca Juga: Pemkot Tangsel Akan Kembali Kirim Sampah ke TPA Cilowong Serang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya