TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pasien COVID-19, Tapi Ada Syaratnya

Dirut BPJS Kesehatan menilai, aspek hukum harus diselesaikan

Dirut BPJS, Fahmi Idris saat berkunjung ke Kota Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengungkapkan, lembaga pimpinannya bisa saja menjadi solusi pembiayaan pasien-pasien terkait virus corona (COVID-19). Namun, ada aspek yang harus diselesaikan terlebih dahulu, yakni hukum. 

Fachmi Idris menjelaskan, perlu ada diskresi khusus agar Pasal 52 Huruf O Perpres No 82/2018 tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan--bisa diterobos.

Baca Juga: Pasien Virus Corona Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Saat ini, biaya pengobatan dan penanganan pasien COVID-19 masih ditanggung pemerintah pusat dan daerah

Petugas medis tampak sedang menangani pasien-pasien terinfeksi Covid 19 di rumah sakit. Cnn.com

Fachmi menerangkan, pemerintah telah mengumumkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) sejak 4 Februari lalu. Menteri Kesehatan pun telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.

"Pada poin keempat disebutkan bahwa segala bentuk pembiayaan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah," kata Fachmi dalam keterangan pers kepada IDN Times, Kamis (19/3).

Sedangkan pada poin kelima, lanjut Fachmi lebih spesifik lagi, tertulis juga, pemerintah menanggung juga biaya perawatan bagi kasus suspect yang dilaporkan sebelum keputusan menteri ini mulai berlaku.

2. Wabah virus corona berbeda dengan bencana alam dan wabah lain

IDN Times/khaerul anwar

Meski pemerintah menyatakan kesiapannya dalam menanggulangi semua biaya pasien, wabah virus corona ini dinilai berbeda dari bencana alam dan wabah lainnya. "Wabah virus ini bersifat masif, kecepatan persebaran, menasional, dan menggesa," kata dia.

 Hal ini berbeda dengan KLB lain, seperti demam berdarah yang juga dibiayai langsung oleh negara. Dalam penanganan demam berdarah, mekanisme teknisnya sudah berjalan baik selama ini.

Sebaliknya untuk COVID-19, ada banyak pertanyaan bahkan keluhan dari fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah tentang mekanisme pembiayaannya. "Ini menimbulkan problem teknis di lapangan dan kepastian pembiayaan untuk fasilitas kesehatan yang sudah berjibaku menangani pasien COVID-19," jelasnya. 

Baca Juga: 6 RS Swasta di Tangsel Siap Bergabung Tanggulangi Virus Corona

3. Di sisi lain, BPJS Kesehatan dilarang membiayai pasien "akibat wabah"

Ilustrasi perekonomian Indonesia diserang virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

BPJS Kesehatan, imbuh Fachmi, sebetulnya siap membantu di tengah wabah ini. Namun, ada aturan yang melarang BPJS kesehatan untuk menanggung biaya pasien yang muncul karena wabah.

Perpres No 82/2018 Pasal 52 huruf O yang dia sebut di atas mengatur bahwa 'pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, termasuk pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

"Artinya, pasien dengan virus corona tak dibiayai," kata Fachmi.

Dengan demikian, lanjut Fachmi, pasal ini mengatur larangan bahwa sesuai regulasi, BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung.

Baca Juga: Banten KLB Virus Corona, Pelaksanaan UN Ditunda 

Berita Terkini Lainnya