BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pasien COVID-19, Tapi Ada Syaratnya
Dirut BPJS Kesehatan menilai, aspek hukum harus diselesaikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengungkapkan, lembaga pimpinannya bisa saja menjadi solusi pembiayaan pasien-pasien terkait virus corona (COVID-19). Namun, ada aspek yang harus diselesaikan terlebih dahulu, yakni hukum.
Fachmi Idris menjelaskan, perlu ada diskresi khusus agar Pasal 52 Huruf O Perpres No 82/2018 tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan--bisa diterobos.
Baca Juga: Pasien Virus Corona Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Saat ini, biaya pengobatan dan penanganan pasien COVID-19 masih ditanggung pemerintah pusat dan daerah
Fachmi menerangkan, pemerintah telah mengumumkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) sejak 4 Februari lalu. Menteri Kesehatan pun telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
"Pada poin keempat disebutkan bahwa segala bentuk pembiayaan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah," kata Fachmi dalam keterangan pers kepada IDN Times, Kamis (19/3).
Sedangkan pada poin kelima, lanjut Fachmi lebih spesifik lagi, tertulis juga, pemerintah menanggung juga biaya perawatan bagi kasus suspect yang dilaporkan sebelum keputusan menteri ini mulai berlaku.
Baca Juga: 6 RS Swasta di Tangsel Siap Bergabung Tanggulangi Virus Corona