TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Klaster, Arief Minta Perkantoran Benahi Ventilasi Udara

Sirkulasi udara disebut bisa cegah penularan COVID-19

Ilustrasi Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang  mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke seluruh perkantoran pemerintahan dan swasta di Kota Tangerang. Semua pengelola perkantoran diminta memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah adanya klaster perkantoran COVID-19.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, dalam surat edaran tersebut berisi imbauan agar semua pihak terkait selalu membuat ventilasi udara di ruang perkantoran.

Baca Juga: Jokowi Beli Sapi Kurban Berbobot 1 Ton di Tangerang 

1. Sirkulasi udara yang bagus bisa cegah penyebaran COVID-19

freepik.com

Lebih lanjut Arief menjelaskan bahwa sirkulasi udara di sebuah ruangan, utamanya perkantoran, bisa mencegah peningkatan kasus COVID-19. Dengan demikian, kesehatan karyawan dan masyarakat luas pun bisa terjaga.

"Kita sudah sampaikan pemberitahuan ini dan harapannya agar bisa dilaksanakan oleh seluruh perkantoran baik di pemerintahan maupun swasta," ujarnya, Selasa (4/8/2020).

2. Arief juga sudah keluarkan edaran tentang ventilasi udara

Wali kota Tangerang, Arief Wismansyah melakukan pemantauan terhadap protokol kesehatan di fasilitas publik (Instagram.com/@ariefwismansyah)

Mengenai imbauan tersebut, lanjut Arief, Pemkot telah mengeluarkan edaran nomor 443.3/1811-Bag.UM/2020 tertanggal 29 Juli 2020 tentang Penggunaan ventilasi yang baik di perkantoran dan surat edaran nomor 443.1/1816- Bag.UM/2020 tertanggal 29 Juli 2020 tentang Penggunaan ventilasi yang baik di rumah.

"Harus sudah berlaku dan selalu dilaksanakan agar angka penyebaran COVID bisa ditekan," paparnya.

Baca Juga: Usai Idul Adha, Kasus Positif COVID-19 di Kota Tangerang Meningkat

Berita Terkini Lainnya