Cerita Warga Terjerat Penipuan Pinjol Hingga Ratusan Juta Rupiah
Tak menerima uang, Dedi dipaksa bayar hingga ratusan juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Seorang warga bernama Dedi mendatangi kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) di Green Lake City Ruko crown blok C1-7, Kecamatan Cipondoh. Kedatangannya tepat saat penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Kamis, (14/10/2021).
Hal itu dilakukan karena perusahaan yang dinaungi PT Indo Tekno Nusantara telah menjalani bisnis pinjol ilegal. Sedangkan, Dedi merupakan nasabah dari perusahaan pinjol tersebut.
Baca Juga: Polisi: Demo Mahasiswa di HUT Kabupaten Tangerang Tak Ada Izin
1. Dedi terjerat pinjol sejak 2019 dengan pinjaman Rp2,5 juta
Kepada wartawan, Dedi mengaku, ingin melihat suasana penggerebekan pada perusahaan yang telah membuatnya nelangsa hampi tiga tahun terakhir. Dedi menceritakan, dia terjerat pinjol sejak 2019.
Awalnya, Dedi memang meminjam uang sebesar Rp2,5 juta. Setelah melengkapi data melalui aplikasi uang yang dia harapkan tak kunjung dikirimkan oleh pihak pinjol.
"Katanya sudah ditransfer, tapi saat saya cek belum ditransfer," kata warga Joglo, Jakarta Barat itu.
Baca Juga: Polda Metro Gerebek Kantor Pinjol di Tangerang, 32 Orang Ditangkap