TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dari Target 30 Persen, RTH Kota Tangerang Baru Capai 11 Persen

Angka itu tergolong minim

Suasana Taman Cattleya. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang mengakui, ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai daerah resapan air di Kota Tangerang masih minim.

"Kalau kita menghitungnya dari ketersediaan ruang terbuka hijau dengan asumsi semua RTH itu bisa dimanfaatkan sebagai resapan air, ketersediaan RTH kita baru 11 persen," kata Tri, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Arief Akui Daerah Resapan Air di Kota Tangerang Sangat Terbatas 

1. Seharusnya, luas RTH 30 persen dari total luas wilayah

Ilustrasi transportasi. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sebagaimana diketahui, ketentuan agar kota memiliki 30 persen RTH dari luas wilayah kota sudah diatur sejak 2007 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

"Target undang-undang itu 20 persen untuk publik, 10 persen untuk privat. Totalnya 30 persen, Kita masih jauh dari itu," jelasnya.

2. Sesuai peraturan daerah, pemerintah akan menambah titik RTH

Ilustrasi Banjir (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Menurut Tri, pihaknya tengah merencanakan beberapa titik untuk dijadikan RTH sesuai beleid yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Tahun 2021-2022.

Berdasarkan Perda tersebut, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah titik untuk dibangun menjadi RTH.

"Ada beberapa lokasi yang kita rencanakana untuk RTH, telah menjadi kewajiban Pemda menyediakan RTH," jelasnya.

Tertuang dalam Perda, rencana tata ruang wilayah itu meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Tangerang yang terdiri dari 13 kecamatan dan 104 Kelurahan.

Baca Juga: Fenomena Ini yang Sebabkan Angin Kencang di Tangerang

Berita Terkini Lainnya