Dari Target 30 Persen, RTH Kota Tangerang Baru Capai 11 Persen
Angka itu tergolong minim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang mengakui, ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai daerah resapan air di Kota Tangerang masih minim.
"Kalau kita menghitungnya dari ketersediaan ruang terbuka hijau dengan asumsi semua RTH itu bisa dimanfaatkan sebagai resapan air, ketersediaan RTH kita baru 11 persen," kata Tri, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Arief Akui Daerah Resapan Air di Kota Tangerang Sangat Terbatas
1. Seharusnya, luas RTH 30 persen dari total luas wilayah
Sebagaimana diketahui, ketentuan agar kota memiliki 30 persen RTH dari luas wilayah kota sudah diatur sejak 2007 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"Target undang-undang itu 20 persen untuk publik, 10 persen untuk privat. Totalnya 30 persen, Kita masih jauh dari itu," jelasnya.
Baca Juga: Fenomena Ini yang Sebabkan Angin Kencang di Tangerang