Dear Warga Kota Tangerang, Ini Syarat Ikut PPDB SD dan SMP
Vaksinasi COVID-19 tak jadi syarat wajib
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP negeri di Kota Tangerang akan mulai berlangsung pada 13 Juni mendatang. Ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh orangtua dan calon peserta didik.
Apa saja? Beberapa syarat untuk PPDB tingkat SD dan SMP negeri antara lain kartu keluarga dan akta lahir atau surat keterangan lahir.
Untuk calon siswa kelas 1 SD, paling rendah usianya enam tahun pada 1 Juli 2022. "Hal ini ditunjukkan dengan akta kelahiran dan kartu keluarga," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, Minggu (12/6/2022).
Sedangkan untuk TK A, kata Jamal, syaratnya berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun. "Untuk TK B berusia enam tahun paling rendah lima tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Dindik Kota Tangerang Jamin Proses PPDB Jujur
1. Wali calon siswa diimbau lampirkan surat keterangan imunisasi lengkap dan vaksinasi COVID-19 dosis satu dan dua
Selain berkas kependudukan tersebut, kata Jamal, Pemerintah Kota Tangerang juga mengimbau untuk wali murid untuk melampirkan surat keterangan imunisasi lengkap dan vaksinasi COVID-19 dosis satu dan dua dalam proses pendaftaran, ke sekolah yang dituju.
Hal ini, kata dia, dilaksanakan atas dasar kewajiban Pemerintah Kota Tangerang memberikan jaminan keamanan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah pandemik COVID-19.
"Kian banyak pelonggaran sehingga, tahun ajaran baru dapat digelar dengan rasa yang lebih nyaman dan aman bagi semua pihak," kata Jamal.
Baca Juga: Survei: Kota Tangerang Masuk 100 Kota Antibodi Tertinggi di Indonesia