DJP Banten Limpahkan Kasus Pengemplang Pajak ke Kejati
Tersangka merupakan bos perusahaan periklanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka berinisial SHK ke Kejaksaan Tinggi Banten melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
SHK merupakan mantan bos perusahaan periklanan yang diduga mengemplang pajak hingga Rp1,7 miliar pada tahun 2017.
Baca Juga: Mengenal Pajak Langsung dan Perbedaannya dengan Pajak Tidak Langsung
1. Perkara terjadi pada 2017
Plt Kepala Badan Penyuluhan dan Pelayanan Masyarakat Kanwil DJP Provinsi Banten M Junaidi, mengungkapkan bahwa SHK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara perpajakan dari hasil sidik penyidik pajak Kanwil DJP Provinsi Banten.
Menurutnya, tersangka SHK diduga menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan pihak yang bertransaksi melalui perusahaannya di bidang jasa periklanan. Akan tetapi, pajak dari transaksi periklanan tersebut tidak lantas disetor atau dilaporkan pada SPT masa PPN tersebut terjadi.
“Selain itu, tersangka SHK juga disangka melaporkan beberapa SPT masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Hal ini terjadi dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember tahun 2017,” kata Junaidi, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: Kejari Tangsel Tetapkan Mantan Kepsek di Tangsel Tersangka Korupsi PIP