DLHK Banten: Pengawasan Gunung Liman Ada di Pemkab Lebak
Selain kawasan hutan adat, juga milik Perum Perhutani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan menyebut, pengawasan kawasan Gunung Liman tidak berada di bawah lembaga pimpinannya. Sebelumnya, tokoh adat Baduy mengeluhkan kerusakan hutan di kawasan gunung tersebut.
Wawan memastikan, kawasan tersebut merupakan wilayah adat Suku Baduy dan Perusahan Umum (Perum) Perhutani.
Baca Juga: Dalam Tangis, Tokoh Adat Baduy Sesalkan Perusakan Gunung Liman
1. Gunung Liman berada di Desa Cibarani dan Kanekes
Wawan mengatakan, Gunung Liman sendiri berada di dua desa, yakni Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar dan Desa Cibarani, Kecamatan Cigemblong. Desa Kanekes sendiri merupakan wilayah adat Suku Baduy. Sedangkan kawasan Gunung Liman yang berada di Desa Cibarani merupakan aset milik Perum Perhutani.
"Gunung Liman masuk Kawasan Hutan Adat Cibarani dan ada juga masuk kawasan Perum Perhutani," kata Wawan kepada IDN Times, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Perusak Hutan Sakral Suku Baduy
Baca Juga: Pengelola TNGHS: Gunung Liman Sudah Rusak oleh Penambang