TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Lebak Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas, Bupati Iti Buka Suara

Iti minta DPRD setorkan duit tersebut ke kas daerah

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Lebak, IDN Times - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya memerintahkan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak untuk lebih teliti dalam memeriksa tagihan keuangan.

Hal itu menyusul adanya catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan bayar perjalanan dinas pada DPRD Lebak senilai Rp2 miliar lebih pada tahun 2021.

"Instruksikan PPK dan PPTK lebih cermat dalam verifikasi tagihan perjalanan dinas," kata Iti dalam pesan WhatsApp kepada IDN Times, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Mengenal Lebak Parahiang, Pernah Jadi Ibu Kota Lebak

1. Iti minta yang menggunakan duit itu untuk segera setor ke kas daerah

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Iti mengaku sudah mengintruksikan kepada yang menggunakan anggaran tersebut untuk segera mengembalikan ke kas daerah.

"Instruksikan para pelaksana perjalanan dinas untuk menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah," kata dia.

2. DPRD Lebak kelebihan bayar perjalanan dinas, nilainya miliaran

(IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Banten merekomendasikan agar Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak lebih ketat dalam pengawasan dan pelaksanaan belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2021.

Hal itu disampaikan BPK perwakilan Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam LHP itu, para pelaksana perjalanan dinas di DPRD Lebak juga diminta untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah yang nilainya miliaran rupiah.

Dalam laporan tersebut, BPK juga menyebut Sekretaris DPRD Lebak selaku pengguna anggaran tidak optimal mengawasi pelaksanaan belanja perjalanan dinas.

"Pejabat penatausahaan keuangan dan PPTK Sekretariat DPRD tidak cermat dalam memverifikasi tagihan biya perjalanan dinas yang senyatanya," demikian kutipan yang dilihat IDN Times dalam LHP BPK perwakilan Banten.

Selain itu, dalam laporan ini, BPK juga menyebut para pelaksana perjalanan tidak mematuhi ketentuan untuk mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas.

"Menanggapi permasalahan tersebut Bupati melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK," tulis BPK dalam laporannya.

Baca Juga: Pria di Lebak Mengaku Dewa Matahari, Ajak Warga Tak Percaya Muhammad

Berita Terkini Lainnya