TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Tangerang Kelebihan Bayar Ratusan Juta untuk Perjalanan Dinas

Hal tersebut berdasar dokumen LHP BPK tahun 2021

Ilustrasi DPRD Kota Tangerang (Facebook: DPRD Kota Tangerang)

Kota Tangerang, IDN Times - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2021 terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp300 juta lebih pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Salah satunya adalah pelaksanaan perjalanan dinas para wakil rakyat Kota Tangerang-- yang terkonfirmasi BPK-- tidak menginap di hotel dengan total nilai sebesar Rp7,4 juta.

"Pemeriksaan lebih lanjut atas laporan perjalanan dinas menunjukkan bahwa laporan perjalanan dinas tidak dapat memberikan informasi yang mendukung pelaksanaan perjalanan dinas," tulis BPK dalam laporan tersebut.

Baca Juga: Temuan BPK: Ada Bangunan Komersil di Lahan Aset Pemkot Tangsel

Kutipan dari LHP BPK Kota Tangerang TA 2021 (Dok. IDN Times/Muhamad Iqbal)

1. Ini kata Sekretaris DPRD Kota Tangerang

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Saat dikonfirmasi IDN Times, Sekretaris DPRD Kota Tangerang, Said Endrawiyanto mengaku, belum menerima LHP BPK tersebut.

"Karena sampai saat ini saya belum terima, ya tanya ke dinas soal data-data saya ga hapal rincian kegiatan per kegiatan saya ga hapal, nanya BPK. Kita gak tahu kalau harus ditindaklanjuti ya," kata Said di gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).

Ketika ditanyai apakah pihaknya belum menerima LHP BPK tersebut, Said menjawab, "bukan belum terima, tapi tidak ada. Beda ya," kata dia.

"Kalau perjalanan dinas tidak dilakukan tidak ada, Kalo saya, ke saya sebagai Sekwan belum pernah saya menerima LHP yang harus saya tindaklanjuti, itu aja sudah saya jawab," papar Said.

2. Ketua DPRD: sudah ditindaklanjuti

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo (Dok. DPRD Kota Tangerang)

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo saat dikonfirmasi mengatakan, catatan BPK yang terlampir dalam LHP tersebut sudah ditindaklanjuti, namun Ia tidak merinci tindak lanjut apa yang dilakukan.

"Bukan pengembalian, jadi tidak ada apa-apa evaluasi itu, jadi sudah ditindaklanjuti terkait catatan, jadi cek ke Sekwan," kata Gatot.

Kutipan dari LHP BPK Kota Tangerang TA 2021 (Dok. IDN Times/Muhamad Iqbal)

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangsel, Senin 27 Juni 2022

Berita Terkini Lainnya