TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eksepsi, Indra Kenz Minta Kasusnya Masuk Ranah Perdata

Indra Kenz juga menilai, dakwaan harus batal demi hukum

Indra Kenz Diperiksa Kejari Tangsel (Dok. IDN Times/Kejari Tangsel)

Kota Tangerang, IDN Times - Brian Praneda selaku pegacara Indra Kesuma alias Indra Kenz menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kliennya harus batal demi hukum. Melalui pengacara, Indra juga meminta kasusnya masuk ke ranah perdata, bukan pidana. 

Hal itu disampaikan Brian melalui eksepsi usai pembacaan dakwa oleh JPU di sidang perdana, Jumat (12/8/2022). Indra Kenz dijerat pasal berlapis dalam kasus penipuan berkedok investasi Binary Option alias Binomo.

"Bahwa tempat terjadinya TKP terjadi di lebih dari satu TKP. Adapun saksi yang berkedudukan di Jakarta 26, sementara di Tangerang hanya 13 saksi," kata Brian dalam pembacaan eksepsi.

Baca Juga: Indra Kenz Jalani Sidang Perdana

1. Pengacara minta Binomo yang bertanggung jawab

Pendemo di depan PN Tangerang (IDN Times/M Iqbal)

Selain itu, Brian menyebut, Jaksa tidak cermat dalam mendakwakan kasus ini ke kliennya. Salah satunya adalah pengurus atau pemilik Binomo yang tak disertakan menjadi terdakwa.

"Binomo itu terlapor utamanya, karena apa? Korban-korban ini mentransfer ke Binomo mendepositkan ke Binomo, bukan ke Indra," kata Brian diwawancarai usai persidangan.

2. Di sisi lain, pihak Indra Kenz minta kasus ini jadi ranah perdata

Indra Kenz di Kejari Tangerang Selatan (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Selain itu, Brian menilai, kasus investasi Binary Option alias Binomo ini semestinya masuk dalam ruang lingkup persidangan kasus perdata sebab dalam transaksi, para korban memberikan persetujuannya.

"Dengan adanya perjanjian ada kesepakatan para pihak dan hubungan hukum antara korban dan binomo maka apabila terjadi suatu perselisihan, sengketa ataupun juga wajib diselesaikan sesuai apa yang tercantum dengan isi perjanjian," kata dia.

Baca Juga: [BREAKING] Indra Kenz Disidang, Korban Penipuan Demo di Depan PN Tangerang

Berita Terkini Lainnya