Eksepsi, Indra Kenz Minta Kasusnya Masuk Ranah Perdata
Indra Kenz juga menilai, dakwaan harus batal demi hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Brian Praneda selaku pegacara Indra Kesuma alias Indra Kenz menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kliennya harus batal demi hukum. Melalui pengacara, Indra juga meminta kasusnya masuk ke ranah perdata, bukan pidana.
Hal itu disampaikan Brian melalui eksepsi usai pembacaan dakwa oleh JPU di sidang perdana, Jumat (12/8/2022). Indra Kenz dijerat pasal berlapis dalam kasus penipuan berkedok investasi Binary Option alias Binomo.
"Bahwa tempat terjadinya TKP terjadi di lebih dari satu TKP. Adapun saksi yang berkedudukan di Jakarta 26, sementara di Tangerang hanya 13 saksi," kata Brian dalam pembacaan eksepsi.
Baca Juga: Indra Kenz Jalani Sidang Perdana
1. Pengacara minta Binomo yang bertanggung jawab
Selain itu, Brian menyebut, Jaksa tidak cermat dalam mendakwakan kasus ini ke kliennya. Salah satunya adalah pengurus atau pemilik Binomo yang tak disertakan menjadi terdakwa.
"Binomo itu terlapor utamanya, karena apa? Korban-korban ini mentransfer ke Binomo mendepositkan ke Binomo, bukan ke Indra," kata Brian diwawancarai usai persidangan.
Baca Juga: [BREAKING] Indra Kenz Disidang, Korban Penipuan Demo di Depan PN Tangerang