Gubernur Persilakan Ojol Angkut Penumpang Lagi di Tangerang Raya
Kota Tangerang segera menerapkan keputusan gubernur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Ojek berbasis aplikasi daring atau ojek online di Tangerang Raya diperbolehkan kembali beroperasi mengangkut penumpang. Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal tersebut berdasarkan Pergub Banten Nomor 29 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tiga wilayah tersebut.
Namun, ada hal-hal yang perlu diperhatikan pengelola, pengemudi, dan pengguna jasa ojek online. Gubernur Wahidin Halim menegaskan protokol kesehatan harus menjadi perhatian.
"Ojek online disepakati, kita perkenankan membawa penumpang dengan catatan menggunakan helm, pakai jaket, hand sanitizer. Terus juga antara pengemudi dengan penumpang harus ada diberi penyekatnya," ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim, Kamis, (16/72020).
Baca Juga: Pemkot Tangsel Segera Izinkan Ojol Tarik Penumpang Lagi
1. Wahidin: izin ojol bawa penumpang lagi sesuai SE Kemenhub
Wahidin mengatakan, keluarnya izin ojek online untuk mengangkut penumpang telah sesuai dengan surat edaran (SE) Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Baru.
Wahidin menambahkan bagi pengemudi ojek online yang ingin mengangkut penumpang, harus menyertakan surat keterangan menjalani rapid test dengan menunjukkan hasil nonreaktif. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, kata Wahidin, telah menyiapkan rapid test itu secara gratis kepada ojek online.
"Iya itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Bukan hanya rapid test, tapi swab test juga akan difasilitasi, karena memang kita masih kekurangan target untuk swab," jelasnya.
Baca Juga: Tangerang Raya Keluar Zona Merah, Banten Masuk Zona Kuning