TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jamsostek Cairkan Klaim Pekerja Tangerang Hingga Rp1,40 Triliun

Ini total pencairan klaim para pekerja selama tahun 2022

Ilustrasi transportasi. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mencatat, jumlah manfaat klaim yang telah dibayarkan Badan Penjamin Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada pekerja di Kota Tangerang selama tahun 2022, mencapai Rp1,40 triliun. Pencairan itu diberikan kepada 111.321 kasus.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra mengatakan, pembayaran didominasi dengan klaim manfaat jaminan hari tua, yakni Rp1,2 triliun dari 98.152 tenaga kerja.

Kemudian pembayaran jaminan pensiun sebesar Rp23,98 miliar untuk 2.086 kasus, pembayaran manfaat jaminan kecelakaan kerja Rp91.85 miliar untuk 4.208 kasus kecelakaan kerja, pembayaran manfaat jaminan kehilangan pekerjaan Rp1 miliar untuk 244 tenaga kerja dan pembayaran manfaat jaminan kematian sebesar Rp62,54 miliar untuk 1.311 kasus.

"Sepanjang tahun 2022 pun telah disalurkan beasiswa kepada 5.320 anak tenaga kerja dengan total yang dibayarkan yakni Rp22,25 miliar," kata Ujang, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Potret Para Penyintas di Kampung Kusta Tangerang

1. Pemkot Tangerang daftarkan guru ngaji agar terlindungi Jamsostek

Yahya Edward menggunakan kostum badut melakukan siaran langsung kegiatan belajar ngaji di Pinang, Kota Tangerang, Banten ANTARA FOTO/Fauzan

Ujang juga mengungkap, tenaga kerja yang telah terlindungi jaminan sosial terus meningkat, setiap tahun. Pada 2022, jumlah yang terlindungi sebanyak 729.682 orang terdiri dari pekerja penerima upah sebanyak 572.570 orang, pekerja mandiri atau bukan penerima upah sebesar 61.718 orang dan pekerja buruh harian lepas pada jasa konstruksi sebanyak 95.394 orang.

"Pemkot Tangerang juga telah mendaftarkan guru ngaji, marbot masjid dalam peserta BP Jamsostek dan manfaatnya telah banyak dirasakan peserta. Ini bentuk kerja sama Pemkot dan BP Jamsostek," ujarnya.

2. Perusahaan diminta daftarkan karyawannya

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pihaknya mengimbau kepada perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada setiap tenaga kerja karena prinsip kepesertaan jaminan sosial bersifat wajib.

"Kita harapkan program jaminan sosial ini juga dapat mengentaskan kemiskinan ekstrem dengan peningkatan kesejahteraan yang dilakukan," ujarnya.

Baca Juga: Puluhan Pelaku IKM Dan UKM Kota Tangerang Berhasil Ekspor Produk

Berita Terkini Lainnya