Jelang Ramadan, Pemkab Tangerang Razia Pengemis
Sebanyak 36 pengemis diamankan Satpol PP Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang menertibkan orang yang masuk kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di enam kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang, Selasa (7/3/2023). PMKS ini termasuk pengemis.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penertiban itu untuk keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan serta sebagai upaya mengendalikan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang menjelang bulan Ramadan.
“Tentunya kami ingin menciptakan rasa aman bagi umat muslim saat bulan Ramadan nanti,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Klaim Sudah Beri Beasiswa Bagi 182.084 Siswa
1. Penertiban dilakukan dengan dua tahap
Fachrul menyampaikan, penertiban ini dilakukan secara dua tahap. Tahap pertama dilakukan mulai dari pukul 08.00-13.00 WIB dan tahap kedua dimulai dari pukul 14.00-17.30 WIB.
Petugas menargetkan razia PMKS di beberapa titik, yakni di lampu merah Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, Pasar Kemis, Balaraja, Sukamulya, Rajeg, dan Kresek. “Dalam kegiatan ini kami berhasil mengamankan 36 PMKS,” paparnya.
Baca Juga: Harta Kekayaan Kepala Daerah di Tangerang Raya, Menurut LHKPN