TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabupaten dan Kota Tangerang Perpanjang PSBB Hingga 12 Juli 

Tangsel kemungkinan tak perpanjang

IDN Times/Candra Irawan

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga dua pekan ke depan, atau berakhir pada 12 Juli 2020.

PSBB jilid IV yang berakhir hari ini diperpanjang untuk membatasi pergerakan atau aktivitas masyarakat, demi mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19.

"PSBB masih dilanjutkan karena tingkat kesadaran masyarakat untuk memakai masker dan jaga jarak harus dipertahankan," ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar kepada wartawan, Minggu (28/6).

Baca Juga: Usaha Kuliner di Kota Tangerang Boleh Beroperasi Lagi! 

1. Perpanjangan PSBB memberikan beberapa kelonggaran

Ilustrasi Belajar di Pesantren (IDN Times/Prayugo Utomo)

Namun perpanjangan PSBB ini terdapat beberapa kelonggaran. Seperti pendidikan non formal di pondok pesantren yang bisa dilakukan kembali.

"Salah satunya pesantren mulai diperbolehkan," kata Zaki.

2. Kota Tangerang juga perpanjang PSBB

Wali kota Tangerang, Arief Wismansyah melakukan pemantauan terhadap protokol kesehatan di fasilitas publik (Instagram.com/@ariefwismansyah)

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya juga kembali memperpanjang PSBB hingga 12 Juli 2020 sesuai keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim. 

"Pak Gubernur maunya diperpanjang hingga 2 minggu ke depan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/6).

Arief menjelaskan, beberapa aturan PSBB juga dilonggarkan meliputi operasional pusat perbelanjaan, makan di tempat restoran, atau beberapa fasilitas umum lain yang bisa beroperasi lagi dengan syarat penerapan protokol kesehatan.

Ia juga menuturkan, perpanjangan PSBB ini juga bakal tetap menerapkan konsep PSBL RW. Sebab PSBL RW diklaim mampu menekan jumlah zona merah penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang. 

"Ini terbukti dari awal kasus ini ada, terdapat 250-an RW, kemudian turun menjadi 60 RW yang menerapkan PSBL. Rinciannya 12 RW masih zona merah, 48 lagi zona kuning," kata Arief.

Baca Juga: Satu Buruh Positif COVID-19, Gugus Tugas Tangerang Tracing 952 Orang 

Berita Terkini Lainnya