13 Pengeroyok dan Penyiram Air Keras Diciduk Polisi

Korban PM mengalami luka bakar

Tangerang, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menangkap 13 orang dalam kasus pengeroyokan dan penyiraman air panas kepada korban PM. Sebanyak 7 pelaku masih berstatus sebagai pelajar. 

Akibat perbuatan para pelaku pada Minggu, 6 Agustus lalu itu, PM harus dilarikan ke rumah sakit karena luka bakar.  

1. Ini daftar para tersangka pengeroyokan, 7 orang masih berstatus pelajar

13 Pengeroyok dan Penyiram Air Keras Diciduk PolisiTersangka pengeroyokan dan penyiraman air panas di Balaraja, Tangerang (ANTARA/HO-Polresta Tangerang)

Wakil Polresta Tangerang AKBP Indra M menjelaskan detail ke-13 pelaku kasus pengeroyokan dan penyiraman air keras itu. Sebanyak 6 pelaku masuk kategori dewasa, yakni MI (23), MF (22), DN (18), DK (18), WA (21), DR (20). 

"Tujuh orang (lainnya) masih di bawah umur atau berstatus pelajar," kata Indra, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (6/9/2023). Ketujuh pelajar itu berinisial RD, TB, RF, AK, AD, LF, dan AG.

3. Polisi juga menjelaskan kronologi kasus pengeroyokan

13 Pengeroyok dan Penyiram Air Keras Diciduk PolisiIlustrasi tawuran. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut Indra memaparkan kronologi kasus yang terjadi 6 Agustus lalu. Bermula saat  korban PM--warga Jayanti, Kota Tangerang-- sedang melihat aksi balap liar bersama rekan-rekannya yang berlangsung sejak pukul 01.00 sampai 03.30 WIB dini hari.

Kemudian, sekelompok gangster itu mendatangi dari arah Tangerang menuju Serang, dan selanjutnya secara tiba-tiba menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam dan air keras, sehingga korban pun mengalami luka parah di bagian kepala dan luka bakar di beberapa bagian tubuh lainnya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku pengeroyokan dan penyiraman tersebut dipicu gara-gara ada ajakan tawuran antar dua kelompok melalui media sosial di tempat balap liar itu.

"Karena mengira bahwa korban adalah salah satu dari anggota kelompok itu, akhirnya diserang," katanya.

3. Polisi sita sejumlah barang bukti, termasuk cairan kimia

13 Pengeroyok dan Penyiram Air Keras Diciduk Polisiilustrasi penahanan (pexels.com/Kindel Media)

Untuk mengusut kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam dan cairan kimia (air keras) yang digunakan dalam tindak kekerasan itu telah disiapkan mereka secara matang agar dapat melukai korbannya.

"Jadi mereka itu sudah menyiapkan sarana dan prasarananya, mulai dari celurit dan air keras. Bahkan, mereka juga telah menyiapkan botol dan gayung untuk dieksekusi kepada sasaran mereka," ujarnya.

Indra mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih dalam guna mengejar terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. "Sementara untuk anak-anak sebagai pelaku tidak dilakukan penahanan dan diharuskan wajib lapor," kata dia.

Baca Juga: Pria di Tangerang Belasan Kali Bawa Kabur Motor Saat COD, Ini Modusnya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya