Kasus Venesia, JPU: Ada 3 Komponen Gunakan UU Perdagangan Orang
Venesia disebut programkan pemeriksaan organ wanita para LC
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, ada beberapa komponen yang membuktikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi di Executive Karaoke Venesia BSD.
Pertama, penerimaan korban bekerja oleh Venesia. Kedua, faktor kesulitan ekonomi yang dialami korban hingga mau bekerja di Venesia. Terakhir, adanya eksploitasi seksual dengan adanya layanan hubungan badan dari para korban, yakni pemandu lagu atau ladies companion (LC).
Hal tersebut disampaikan para JPU dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (10/5/2021).
Baca Juga: Pakar Hukum: Pemilik Venesia Harus Dimintai Tanggung Jawab
Baca Juga: Kasus Venesia, Saksi Ungkap Sistem Voucher Layanan Prostitusi
1. Ada 4 saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini
Pada sidang kali ini, Jaksa menghadirkan menghadirkan saksi, yakni empat perempuan yang merupakan para LC karaoke Venesia yang juga menjadi korban dalam kasus ini.
Dalam keterangannya, para korban menyebut salah satu terdakwa bernama Taufiq Triatno yang menjabat manajer marketing operasional Venesia berperan sebagai salah satu orang yang mengkoordinir layanan karaoke, voucher, hingga layanan hubungan badan.
"Para mami yang urusin itu. Taufiq juga (ikut) mengurusi (tamu)," kata salah satu saksi saat menjawab pertanyaan JPU, di PN Tangerang, Kamis (10/6/2021).
Para saksi juga mengakui bahwa Yatim Suarto yang menjabat sebagai General Manager Venesia adalah orang yang bertanggung jawab seluruhnya selama operasional berlangsung. Yatim juga orang yang menerima para LC dalam melamar kerja.
Baca Juga: Mami Gisel Hingga General Manajer Jadi Tersangka Kasus Venesia BSD