Mami Gisel Hingga General Manajer Jadi Tersangka Kasus Venesia BSD

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ryan Anugrah membeberkan enam orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tempat hiburan malam Venesia, BSD yang akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ryan, Sabtu (22/5/2021) menyebut, berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri, enam orang tersangka tersebut terdiri dari tiga orang dari pihak manajemen dan tiga orang mucikari.
Baca Juga: Kejari Tangsel: 6 Mucikari Kasus Venesia BSD Segera Disidangkan
1. Dari manajemen hotel, ada 3 orang yang jadi tersangka
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomer 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka Taufik Triatmo bin Tasmiarjo dakwaan pertama pasal 2 juncto pasal 48 ayat (1), dakwaan ke dua pasal 12 juncto pasal 48 ayat (1), dakwaan ke tiga pasal 296 UU 21 tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ryan.
Tersangka kedua, lanjutnya, Riva Abadi Bin Madidu dan tersangka ketiga Yatim Suarto Bin Sanwiraji didakwa dengan pasal yang sama.
2. Mami Gisel dan 2 mami lain berperan sebagai mucikari
Selanjutnya, Karlina Alias mami Gisel, Astri Mega Purnamasari alias Mami, Yana Rahmana alias Mami Feby juga dijerat dengan pasal yang sama.
Ryan juga menjelaskan jabatan masing-masing tersangka di tempat hiburan malam Venesia, yaitu Taufik Triatno sebagai marketing, Rifa Abadi sebagai manager operasional karaoke, Yatim Suarto sebagai general manager spa dan karaoke, dan ketiga orang tersangka lainnya berperan sebagai mucikari.
3. Jadi tempat prostitusi, Hotel Venesia BSD digerebek Polisi
Sebelumnya, Ryan juga menjelaskan, perkara kasus karaoke eksekutif di Hotel Venesia BSD pada 19 Agustus 2020 lalu sudah siap disidangkan di PN Tangerang.
Ryan menyebut, dalam pelimpahan kasus tersebut dari penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan hanya ada enam tersangka. Enam tersangka tersebut bertindak sebagai mucikari. Ryan mengatakan, pelimpahan kasus ke Kejari Tangsel hanya dalam penanganan persidangan
Kasus ini terkuak setelah Bareskrim Mabes Polri menggerebek tempat hiburan malam Karaoke Executive Venesia BSD di Jalan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu malam (19/8/2020).
Dalam pengerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: dua bundel kuitansi, satu bundel voucher ladies, uang tunai Rp730 juta, tiga unit mesin EDC, 12 kotak alat kontrasepsi, satu bundel form penerimaan ladies, tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, dan dua lembar kuitansi hotel.
Baca Juga: Dugaan Perdagangan Orang, Karaoke di BSD Ini Digerebek Mabes Polri