Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jadi Ikon Daerah, Proyek Alun-Alun Rangkasbitung Jadi Temuan BPK

Kab. Lebak
Jadi Ikon Daerah, Proyek Alun-Alun Rangkasbitung Jadi Temuan BPK
Jadi Ikon Daerah, Proyek Alun-Alun Rangkasbitung Malah Jadi Temuan BPK (Dok. IDN Times/Acep)
Intinya Sih
  • BPK menemukan ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pada proyek penataan Alun-alun Rangkasbitung, yang berpotensi menyebabkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp313,1 juta.
  • Proyek yang dikelola DPUPR ini bernilai kontrak Rp4,915 miliar dengan realisasi anggaran Rp5 miliar, serta diresmikan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya pada 5 Januari 2026.
  • BPK menilai pengawasan dan verifikasi belum optimal serta tidak sesuai aturan pengadaan; Pemkab Lebak dan DPUPR belum memberi keterangan resmi soal tindak lanjut temuan tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Lebak, IDN Times – Proyek penataan Alun-alun Rangkasbitung yang diresmikan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya pada 5 Januari 2026 menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap K etentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2025, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp313,1 juta.

Alun-alun yang menjadi ruang publik baru sekaligus salah satu proyek yang dibanggakan Bupati Lebak sebagai ikon daerah itu dibangun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

1. BPK temukan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp313 juta

Alun-Alun Rangkasbitung sebagai ikon daerah, dengan proyek pembangunan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Jadi Ikon Daerah, Proyek Alun-Alun Rangkasbitung Malah Jadi Temuan BPK (Dok. IDN Times/Acep)

Berdasarkan LHP BPK, proyek Penataan Alun-alun Kecamatan Rangkasbitung memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.915.438.000. Sementara realisasi anggarannya mencapai Rp5 miliar.

Dari hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, as built drawing, serta pemeriksaan fisik bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, konsultan pengawas, hingga Inspektorat, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan.

Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp313.121.635,48.

2. Pengawasan proyek dinilai belum optimal

Suasana proyek Alun-Alun Rangkasbitung yang disebut sebagai ikon daerah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Jadi Ikon Daerah, Proyek Alun-Alun Rangkasbitung Malah Jadi Temuan BPK (Dok. IDN Times/Acep)

Dalam laporannya, BPK menjelaskan berdasarkan hasil wawancara dengan PPK dan konsultan pengawas, pengawasan dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan melalui laporan harian, mingguan, bulanan, hingga laporan akhir yang menjadi dasar perhitungan progres pekerjaan.

Selain itu, verifikasi terhadap pengajuan pembayaran dari penyedia juga dilakukan berdasarkan Berita Acara Mutual Check (MC) 100 persen, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP), sertifikat bulanan, laporan visualisasi pekerjaan, serta hasil pemeriksaan lapangan.

Meski demikian, BPK menilai mekanisme pengawasan dan verifikasi tersebut belum berjalan optimal sehingga masih ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan yang telah dibayarkan.

3. Dinilai belum sesuai aturan pengadaan barang dan jasa

Proyek pembangunan Alun-Alun Rangkasbitung di Lebak yang disebut sebagai ikon daerah dan menjadi temuan BPK.
Jadi Ikon Daerah, Proyek Alun-Alun Rangkasbitung Malah Jadi Temuan BPK (Dok. IDN Times/Acep)

BPK menyebut kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, setiap pekerjaan konstruksi harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam kontrak dan diawasi secara memadai agar pembayaran sesuai dengan hasil pekerjaan yang diterima pemerintah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lebak maupun Dinas PUPR terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut, termasuk mekanisme pengembalian potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp313,1 juta kepada kas daerah.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More