TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kebakaran Lapas Tangerang Mulai Disidangkan, Ini 5 Faktanya 

Kebakaran ini tewaskan puluhan narapidana

Petugas menandai kantong jenazah korban kebakaran di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kota Tangerang, IDN Times - Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tangerang mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Sidang perdana peristiwa kebakaran hebat pada 8 September 2021, yang mengakibatkan 49 narapidana tewas dijadwalkan mulai digelar pada Selasa (18/1/2022), namun pelaksanaannya sempat tertunda. Berikut fakta-fakta yang dirangkum IDN Times.

Baca Juga: 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ditahan, Ini Alasannya!

1. Sidang perdana sempat ditunda

Kantong jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (dok. IDN Times/Istimewa)

Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang merupakan petugas Lapas Kelas I A Tangerang adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

Pada 18 Januari 2022 lalu, anggota majelis hakim Elly Istianawati mengatakan bahwa agenda sidang perdana itu ditunda lantaran mertua dari ketua majelis hakim Aji Suryo meninggal dunia.

2. Ini pasal yang didakwakan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Lapas Kelas I Tangerang menjelaskan terkait kasus kebakaran pada Rabu (8/9/2021). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sidang perdana kasus ini akhirnya digelar pada 25 Januari 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umu (JPU) Adib Fachri Dili mendakwa para terdakwa dengan pasal berikut:

Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP.  Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP.

Dalam bunyinya kedua pasal tersebut menjerat para terdakwa dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

3. Terdakwa tak keberatan dengan pasal yang didakwakan

Potret Lapas Tangerang Pasca Kebakaran pada Rabu (8/9/2021). (dok. Humas Kemenkumham)

Dalam sidang, para terdakwa tak ada yang merasa berkeberatan dengan pasal yang didakwakan.

Baca Juga: [BREAKING] Yasonna: Kebakaran Lapas Tangerang Diduga Karena Korsleting Listrik

4. Saksi sebut ada masalah instalasi listrik di lapas tersebut

Petugas PLN siaga menjaga keandalan jaringan listrik di wilayah Jateng. (dok. PLN)

Sidang kedua pada Selasa, 8 Januari 2022 beragendakan pemeriksaan saksi. Dalam agenda tersebut, saksi mengungkapkan ada masalah jaringan listrik yang terjadi di lapas tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Suhendra, narapidana di Lapas Klas I A Tangerang, yang dihadirkan secara virtual.

Menurut kesaksiannya, jaringan listrik di blok C yang menjadi lokasi kebakaran pada 8 September 2021 lalu itu merupakan jaringan lama yang belum diperbarui.

Suhendra menyebut, selama empat tahun mendekam di Lapas Klas 1 Tangerang, belum pernah ada penggantian jaringan listrik.

Baca Juga: 9 Keluarga Korban Kebakaran di Lapas Tangerang Tuntut Tanggung Jawab 

Berita Terkini Lainnya