Dua Terpidana Korupsi Pajak Samsat Kelapa Dua Masih Terima Gaji

Mereka belum dipecat karena mengajukan kasasi ke MA

Serang, IDN Times - Pemprov Banten belum memecat dua pegawai pajak yang terseret kasus dugaan korupsi atau penggelapan pajak di UPT Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kedua pegawai tersebut adalah mantan Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua Zulfikar serta mantan Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua Achmad Pridasya.

Keduanya telah diadili oleh pengadilan Tipikor Serang pada 17 Januari 2023. Mereka dan dua pegawai non-ASN di Samsat Kelapa Dua, yakni Mokhamad Bagza Ilham, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Hakim PN Serang Vonis Pejabat Samsat Kelapa Dua 5 Tahun Penjara 

1. Kedua terpidana belum dipecat karena masih mengajukan kasasi

Dua Terpidana Korupsi Pajak Samsat Kelapa Dua Masih Terima GajiIDN Times/Khaerul Anwar

Plt Inspektur Provinsi Banten M Tranggono mengatakan, kedua terpidana korupsi pajak tersebut belum dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena putusannya belum inkracht atau belum memiliki hukum tetap.

Kedua terpidana saat ini masih mengajukan kasasi dalam rangka mencari keadilan setelah vonis Pengadilan Tipikor Serang maupun banding di Pengadilan Tinggi Banten tetap menghukum 5 tahun penjara.

Selain pidana badan, keduanya juga mendapat hukuman tanbahan berupa denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp1,1 miliar.

"Memang mereka di penjara, tapi belum inkracht, karena mereka masih mengajukan proses hukum yang lebih tinggi," kata Tranggono, Rabu (2/8/2023).

2. Gaji dua pegawai dipotong untuk menutupi sisa kerugian negara

Dua Terpidana Korupsi Pajak Samsat Kelapa Dua Masih Terima GajiIlustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tranggono mengungkap, keduanya sampai saat ini masih menerima gaji dari Pemprov Banten. Namun, gaji yang diterima keduanya dipotong untuk menutupi kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp4,892 miliar.

"Setelah inkracht baru dipecat, tapi yang jelas gaji mereka dipotong. Yang penting ada upaya mengejar itu, seperti melakukan pemotongan gaji 50 persen," katanya.

3. Pemprov Banten bantu jaksa dalam pemulihan kerugian negara

Dua Terpidana Korupsi Pajak Samsat Kelapa Dua Masih Terima GajiIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tranggono mengatakan, Pemprov Banten diminta untuk membantu kejaksaan memulihkan kerugian negara penggelapan pajak tersebut, dengan menyita aset mereka.
Namun, lanjut Tranggono mereka sudah tidak punya harta benda.

"Tapi itu enggak mungkin, karena menurut informasi mereka sudah tidak memiliki apa-apa," katanya.

Aset itu, untuk menutupi kerugian daerah totalnya mencapai Rp10,8 miliar, yang sudah dibayarkan Rp5,9 miliar dan telah disita penyidik Kejati Banten dari kas daerah pada 6 Juni 2022.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya