MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan iPhone Lewat Bandara Soetta
LSM ini laporan kasusnya ke Kejati Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan barang HP iPhone seri 11,12 dan 13 melalui Bandara Soekarno Hatta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Lembaga swadaya masyarakat itu menduga ada kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
Peristiwa dugaan penyelundupan terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2021. Laporan sendiri dilakukan pada tanggal 18 Pebruari 2022 melalui sarana elektronik hotline Pidsus Kejati Banten.
Baca Juga: Dugaan Pungli, Kejati Banten Kantongi 2 Nama Oknum Bea Cukai di Soetta
1. Modusnya dengan pemalsuan bentuk pelaporan barang impor
Kordinator MAKI Bonyamin Saiman mengatakan, modus penyelundupan diduga dalam bentuk perbedaan pelaporan barang impor dari barang yang yang sesungguhnya yang dikirim sehingga pembayaran bea masuk (PPN) menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.
"Barang HP iPhone dilaporkan sebagai barang HP produk dari China merk Hw, yang tentunya harganya jauh lebih murah sehingga pembayaran bea masuk menjadi lebih murah sehingga menghilangkan hak negara atas pendapatan dari pajak bea masuk," kata Bonyamin melalui keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Mantan Pejabat Bea Cukai Soetta Jadi Tersangka Pemerasan