Dugaan Pungli, Kejati Banten Kantongi 2 Nama Oknum Bea Cukai di Soetta

Keduanya berpeluang menjadi tersangka

Serang, IDN Times - Kejati Banten mengantongi calon tersangka dalam dugaan pungutan liar di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten terhadap perusahaan jasa kurir. Kedua oknum itu berinisial QAB dan VIM. 

Hal itu berdasarkan Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: SP.OPS-12/M.6/Dek.3/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal aduan dugaan pemerasan atau pungutan liar oknum pegawai bea cukai terhadap usaha jasa kurir di Bandara Soetta.

Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Pungli Rp1,7 Miliar oleh Pejabat Bea Cukai

1. Kejati Banten telah memeriksa 11 orang dalam kasus dugaan pungli ini

Dugaan Pungli, Kejati Banten Kantongi 2 Nama Oknum Bea Cukai di SoettaIDN Times/Uni Lubis

Asisten Intelijen Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan 11 orang, terdiri dari pihak ASN Bea dan Cukai dan pihak swasta. Selain itu, Kejati Banten juga menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara dugaan pemerasan.

Hasil sementara pengumpulan data dan bahan keterangan, penyelidik menduga QAB selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

"Dengan menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu berwenang memberikan surat peringatan, mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan," kata Adhiyaksa saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).

2. Kejati mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp1,1 miliar

Dugaan Pungli, Kejati Banten Kantongi 2 Nama Oknum Bea Cukai di SoettaIlustrasi bandara (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam monitoring dan evaluasi terhadap operasional kiriman barang importasi perusahaan jasa titipan, penyelidik menemukan kedua oknum juga telah memaksa pengurus perusahaan untuk memberikan sejumlah uang untuk setiap kilogram barang kiriman.

Dalam daftar barang PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK), misalnya, terungkap bahwa perusahaan ini harus membayar tarif operasional kiriman sekitar Rp1.000-Rp2.000 per kg selama periode bulan April 2020 hingga April 2021. 

"Yang seluruhnya berjumlah total tagihan yang diminta Rp3.126.000.000," katanya.

Di sisi lain, penyelidik Kejati Banten juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari tangan ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berinisial VIM sebesar Rp1.170.000.000. Uang itu tersimpan di brankas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

"QAB telah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator atau penghubung dengan PT SKK yang merupakan perusahaan jasa titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. Bahwa QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp1.000/Kg atau Rp2.000/Kg dari setiap tonase per bulan importasi Shopee," kata Adhiyaksa.

3. Kejati temukan unsur tindak pidana korupsi

Dugaan Pungli, Kejati Banten Kantongi 2 Nama Oknum Bea Cukai di SoettaIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Hasil operasi intelijen Kejati Banten juga menemukan bukti bahwa VIM setelah menerima uang dari PT SKK kemudian menyampaikan kepada QAB. Perbuatan yang dilakukan oleh QAB selaku ASN yang menyuruh VIM diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Melalui hasil operasi intelijen tersebut, Bidang Intelijen Kejati Banten langsung diserahkan ke Bidan Pidana Khusus sejak Senin 24 Januari 2022," katanya.

Baca Juga: Diduga Terpapar Penumpang, 2 Petugas Bandara Soetta Positif Omicron

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya