TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mobil Dinas Terbengkalai, Pejabat Pengurus Aset Bisa Dipidana

Puluhan mobil dinas Kota Tangerang terbengkalai dan tak utuh

Mobil-mobil terbengkalai (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Kota Tangerang, IDN Times - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Suhendar menyebut, ada potensi tindak pidana dilakukan oleh pejabat yang mengurusi aset terkait terbengkalainya mobil dinas Pemerintah Kota Tangerang. Mobil-mobil itu teronggok di belakang kantor Dinas Perhubungan, Kota Tangerang.

"Pejabat penanggungjawab barang tidak bekerja menjaga dan merawat aset, apakah kesengajaan atau kelalaian yang berakibat pada sanksi pada pejabatnya," kata Suhendar kepada IDN Times, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: 6 Potret Mobil-mobil Dinas Pemkot Tangerang yang Terbengkalai

1. Jika ada kerugian akibat kerusakan, pejabat yang mengurusi aset dapat dipindana

Mobil-mobil terbengkalai (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Suhendar menjabarkan, indikasi pidana dimaksud, jika terbengkalai dan tak utuhnya mobil dinas itu mengakibatkan kerugian negara. "Jika terdapat kerugian akibat kerusakan tersebut, dapat dipidana," kata dia.

Baca Juga: Sidak, Arief Tegur Pedagang di Kota Tangerang yang Belum Vaksinasi

2. Mobil dinas terbengkalai, indikasi tata kelola aset yang buruk

Mobil-mobil terbengkalai (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Adanya hal ini, kata Suhendar, mengindikasikan buruknya tata kelola aset di Kota Tangerang, sehingga akan berdampak pada akibat hukum yang luas.

"Maka semestinya laporan keuangan dan kinerja pemkot bermasalah," kata Suhendar.

Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang, Dedi Nandoeng belum bisa memberikan keterangan saat dihubungi IDN Times.

Berita Terkini Lainnya