Mobil Dinas Terbengkalai, Pejabat Pengurus Aset Bisa Dipidana
Puluhan mobil dinas Kota Tangerang terbengkalai dan tak utuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Suhendar menyebut, ada potensi tindak pidana dilakukan oleh pejabat yang mengurusi aset terkait terbengkalainya mobil dinas Pemerintah Kota Tangerang. Mobil-mobil itu teronggok di belakang kantor Dinas Perhubungan, Kota Tangerang.
"Pejabat penanggungjawab barang tidak bekerja menjaga dan merawat aset, apakah kesengajaan atau kelalaian yang berakibat pada sanksi pada pejabatnya," kata Suhendar kepada IDN Times, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: 6 Potret Mobil-mobil Dinas Pemkot Tangerang yang Terbengkalai
1. Jika ada kerugian akibat kerusakan, pejabat yang mengurusi aset dapat dipindana
Suhendar menjabarkan, indikasi pidana dimaksud, jika terbengkalai dan tak utuhnya mobil dinas itu mengakibatkan kerugian negara. "Jika terdapat kerugian akibat kerusakan tersebut, dapat dipidana," kata dia.
Baca Juga: Sidak, Arief Tegur Pedagang di Kota Tangerang yang Belum Vaksinasi