Ngaku Dukun Pengganda Uang, Pria di Tangerang Diciduk Polisi
Pelaku sudah perdaya beberapa korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Unit reskrim Polsek Neglasari menangkap seseorang berinisial IS karena diduga menipu dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Pelaku yang berusia 37 tahun itu berasal dari Kabupaten Brebes
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Mashadi, 29 tahun. Warga Cirebon itu mengaku kehilangan motor dan dua unit handphone pada tanggal 4 September 2022 di TPU Selapajang Neglasari.
Baca Juga: Suami Gorok Istri di Ciledug, Tetangga: Istri Sempat Gak Pulang 2 Hari
1. Pelaku ditangkap di Neglasari
Pelaku ditangkap pada hari Senin (12/9/2022) di kawasan Jalan Raya Pakuhaji, Desa kayu Agung Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang oleh tim unit reskrim Polsek Neglasari yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Putra Pratama.
"Barang buktinya juga (disita), satu unit motor dan dua unit ponsel yang merupakan milik korban," kata Zain pada Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Cegah Kematian Bayi Akibat Pneumonia, Vaksin PVC Digencarkan