TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ngaku Dukun Pengganda Uang, Pria di Tangerang Diciduk Polisi

Pelaku sudah perdaya beberapa korban

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memperlihatkan barang bukti kasus begal (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kota Tangerang, IDN Times - Unit reskrim Polsek Neglasari menangkap seseorang berinisial IS karena diduga menipu dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Pelaku yang berusia 37 tahun itu berasal dari Kabupaten Brebes

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Mashadi, 29 tahun. Warga Cirebon itu mengaku kehilangan motor dan dua unit handphone pada tanggal 4 September 2022 di TPU Selapajang Neglasari.

Baca Juga: Suami Gorok Istri di Ciledug, Tetangga: Istri Sempat Gak Pulang 2 Hari

1. Pelaku ditangkap di Neglasari

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku ditangkap pada hari Senin (12/9/2022) di kawasan Jalan Raya Pakuhaji, Desa kayu Agung Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang oleh tim unit reskrim Polsek Neglasari yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Putra Pratama.

"Barang buktinya juga (disita), satu unit motor dan dua unit ponsel yang merupakan milik korban," kata Zain pada Selasa (13/9/2022).

2. Pelaku mengaku anak pemuka agama

ilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)

Sementara itu, modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku sebagai anak dari pemuka agama di Mauk, Kabupaten Tangerang. Pelaku kemudian menunjukkan kemampuan ilmu mengubah daun menjadi uang dan mengeluarkan pusaka dari dalam tubuh.

Setelah korban percaya, kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan ziarah ke makam keramat di TPU Selapajang. Di lokasi tersebut, pelaku kemudian meminjam motor dan dua ponsel korban dengan alibi untuk dibersihkan dari ritual gaib.

Baca Juga: Cegah Kematian Bayi Akibat Pneumonia, Vaksin PVC Digencarkan

Berita Terkini Lainnya