Nominal Harga Zakat Fitrah Ramadan Kota Tangerang Turun
Penurunan harga ini karena pandemik COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang sudah menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi.
Ketua Baznas Kota Tangerang, Aslie Elhusyairy mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama serta OPD terkait menetapkan besaran zakat fitrah bulan Ramadan Tahun 1442 Hijriyah sebesar Rp35.000 per orang.
Baca Juga: Pemkot Kaji Protokol Kesehatan Saat Ibadah Ramadan 2021
1. Baznas: beras dihitung Rp14.000 per kg
Besaran itu merujuk harga beras yang disetarakan senilai sebesar Rp14.000 per kilogram (kg) atau Rp10.000 per liter.
"Keputusan besaran itu berdasar pada harga beras kualitas premium di pasaran," kata Aslie dalam keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).
Baca Juga: Jelang Puasa Ramadan, Bagaimana Proses Vaksinasi COVID-19 Dilakukan?