TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nominal Harga Zakat Fitrah Ramadan Kota Tangerang Turun

Penurunan harga ini karena pandemik COVID-19

Ilustrasi zakat. (ANTARA/M Agung Rajasa)

Kota Tangerang, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang sudah menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi.

Ketua Baznas Kota Tangerang, Aslie Elhusyairy mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama serta OPD terkait menetapkan besaran zakat fitrah bulan Ramadan Tahun 1442 Hijriyah sebesar Rp35.000 per orang.

Baca Juga: Pemkot Kaji Protokol Kesehatan Saat Ibadah Ramadan 2021 

1. Baznas: beras dihitung Rp14.000 per kg

ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

Besaran itu merujuk harga beras yang disetarakan senilai sebesar Rp14.000 per kilogram (kg) atau Rp10.000 per liter.

"Keputusan besaran itu berdasar pada harga beras kualitas premium di pasaran," kata Aslie dalam keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).

2. Pandemik COVID-19 menjadi penyebab penurunan nominal

Satu Tahun Pandemik COVID-19: #InovasiIndonesia untuk Indonesia Pulih Pasca Pandemik (Youtube.com/Kemenristek/BRIN)

Aslie menjelaskan, berbeda dengan Ramadan tahun lalu Ramadan tahun ini nominal zakat fitrah turun dari yang sebelumnya Rp40.000.

Menurutnya, pandemik COVID-19 yang menyebabkan perubahan kondisi dari yang biasa menjadi hal yang tidak biasa itulah musabab penurunan nominal.

“Besaran ini jika disetarakan dengan uang kami mengacu pada harga beras premium pada umumnya di pasaran,” ujarnya.

Baca Juga: Jelang Puasa Ramadan, Bagaimana Proses Vaksinasi COVID-19 Dilakukan?

Berita Terkini Lainnya