TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasien COVID-19 Numpuk, Puskesmas di Kota Tangerang Buka IGD 24 Jam

Kota Tangerang lakukan PPKM Darurat

Ilustrasi IGD (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, seluruh Puskesmas di Kota Tangerang telah menjadi Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 jam. Hal itu untuk meminimalisasi penumpukan pasien COVID-19 di Rumah sakit di Kota Tangerang.

"Kita doakan juga untuk seluruh tenaga kesehatan serta pegawai Pemerintah Kota Tangerang yang ikut membantu dalam penanganan COVID-19 agar senantiasa diberikan kesehatan dan yang sakit diberikan kesembuhan," kata Arief pada Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Kasus Baru Tembus 3.389, Gubernur: Alat Tes Swab di Banten Menipis

1. Pemkot Tangerang ikuti arahan pusat, yakni laksanakan PPKM Darurat

Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Arief menerangkan bahwa pemerintah pusat telah mengambil kebijakan untuk wilayah Jawa dan Bali dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  yang dimulai dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

"Kebijakan PPKM darurat ini diambil dikarenakan kondisi kasus terkonfirmasi COVID-19 semakin meningkat di Indonesia, termasuk di Kota Tangerang," kata dia.

Baca Juga: Ini Sebab Kabupaten Lebak Masuk Zona Merah COVID-19

2. Arief harap rakyat memahami kebijakan yang diambil pemerintah

Wali kota Tangerang, Arief Wismansyah melakukan pemantauan terhadap protokol kesehatan di fasilitas publik (Instagram.com/@ariefwismansyah)

Arief berharap kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk bisa memahami kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Saya harap masyarakat harus memahami kebijakan tersebut, karena memang kita dalam kondisi yang tidak baik - baik saja, maka untuk itu kita senantiasa ikhtiar dan berdoa," kata Arief.

3. PPKM Darurat berlaku di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021

Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah pusat akhirnya memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. PPKM darurat ini berlaku  3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Keputusan itu sudah diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Kebijakan ini diambil karena kasus COVID-19 di Indonesia yang semakin meningkat.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan (PPKM) Darurat," ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Jokowi menegaskan, dengan PPKM Darurat itu, akan ada pembatasan yang lebih ketat dari sebelumnya. "Meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," katanya lagi.

Sebelumnya, Jokowi juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Pemkab Lebak Minta RS Malingping Layani Pasien COVID-19

Berita Terkini Lainnya