Pemkab Lebak Segera Terbitkan Aturan Kabupaten Tanpa Rokok
Ada rencana aturan denda hingga Rp500 ribu loh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bakal menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso mengatakan, saat ini proses penerbitan Perda dalam proses registrasi atau menunggu penomoran.
"Ditetapkan tahun 2023, satu tahun sosialisasi dulu menyiapkan fasilitasnya," kata Budi, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Kawasan Tanpa Rokok Bakal Baru Akan Diterapkan di Lebak
1. Bakal ada denda bagi yang melanggar, hingga Rp500 ribu
Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Lebak Alkadri mengatakan, secara rinci aturan atau teknis penindakannya akan diatur dalam peraturan bupati (perbup), termasuk mengenai denda nominal rupiah bagi warga yang melanggar.
"Sanksi denda Rp500 ribu itu nanti caranya diatur di perbup. Cara penindakannya seperti apa nanti ada SOP nya. Sambil ada waktu kita sosialisasikan selama setahun ini juga menyiapkan fasilitas. Termasuk itu aturan penegakan perda," kata dia.
Baca Juga: Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 6 Tahun Bui Gara-gara Suap