TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Tangerang Akan Ganti Rugi Lahan SD Negeri Kiarapayung 

Pemkab Tangerang kalah dalam upaya banding di pengadilan 

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, M Maesyal Rasyied menyebut, Pemkab segera menyelesaikan persoalan lahan Sekolah Dasar (SD) Negeri Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji. Pemkab Tangerang akan memenuhi tuntutan ahli waris tanah itu soal ganti rugi.

Dia mengungkap, Pemkab akan mengalokasikan anggaran untuk gantu rugi lahan itu di perubahan anggaran 2021. "Namun kita awali apprasial terlebih dahulu dan kita saat ini belum mengetahui hasilnya," kata Maesyal, dikutip dari Antaranews, Kamis (28/10/2021).

Appraisal ini, menurut dia, akan dilaksanakan yang tim independen untuk menentukan besaran ganti rugi. 

Baca Juga: 5 Fakta Gedung Sekolah Dasar Disegel di Kabupaten Tangerang

1. Pemkab Tangerang tak akan kasasi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Ia menuturkan, terkait kegiatan penyegelan sekolah SD Negeri tersebut, pihaknya tidak akan melakukan upaya lanjutan atau naik kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena menghormati putusan pengadilan yang ada.

"Jadi kita melihatnya berbagai aspek dalam hal ini yang pertama adalah SD itu digunakan untuk proses belajar-mengajar. Kedua, saat itu sedang dilaksanakan pembangunan dari anggaran daerah. Pertimbangan itu lah kita tidak kasasi. Jadi putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi kita hormati dan respons," tuturnya.

2. Pemkab Tangerang sudah lakukan upaya hukum

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Ia menjelaskan, setalah keluar hasil putusan yang menyatakan Pemkab Tangerang kalah di pengadilan Tangerang maka dilakukan proses banding ke PTN Banten.

Namun, ternyata hasil putusan PTN Banten memperkuat hasil putusan PN Tangerang yang isinya memerintahkan pemerintah daerah untuk menganti rugi atas tanah di SD Negeri Kiarapayung tersebut.

"Pemkab Tangerang pada saat itu mengajukan banding melalui lawyer pemda. Kemudian keluar putusan Pengadilan Tinggi Banten tanggal 9 Maret 2021 yang amar putusannya menguatkan Pengadilan Negeri Tangerang," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari awal bahwa pihaknya bukan tidak ada itikad baik kepada ahli waris lahan, tetapi ada prosedur yangvharus dijalankan dalam penganggaran pada APBD, baik APBD murni maupun perubahan.

Olah karenanya, proses dalam penggantian rugi tersebut terkendala pencairan dana.

Selain itu, lanjutnya, untuk upaya mediasi atau pertemuan dengan ahli waris tidak ada kendala hanya saja ada prosedur yang harus ditempuh untuk merespon dan menghormati putusan pengadilan.

"Kita harus gunakan momentum sisi penganggaran untuk APBD murni 2021 itu dibahas pada Oktober hingga November sementara hasil putusan pengadilan tinggi keluar pada Maret 2021. Maka untuk merespons hal ini kami anggarkan di perubahan 2021 untuk tim apraisal menilai SD Negeri Kiarapayung," ungkapnya.

Baca Juga: Asyik! Taman di Kota Tangerang Segera Dibuka Kembali

Berita Terkini Lainnya