Pemkab Tangerang Akan Ganti Rugi Lahan SD Negeri Kiarapayung
Pemkab Tangerang kalah dalam upaya banding di pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, M Maesyal Rasyied menyebut, Pemkab segera menyelesaikan persoalan lahan Sekolah Dasar (SD) Negeri Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji. Pemkab Tangerang akan memenuhi tuntutan ahli waris tanah itu soal ganti rugi.
Dia mengungkap, Pemkab akan mengalokasikan anggaran untuk gantu rugi lahan itu di perubahan anggaran 2021. "Namun kita awali apprasial terlebih dahulu dan kita saat ini belum mengetahui hasilnya," kata Maesyal, dikutip dari Antaranews, Kamis (28/10/2021).
Appraisal ini, menurut dia, akan dilaksanakan yang tim independen untuk menentukan besaran ganti rugi.
Baca Juga: 5 Fakta Gedung Sekolah Dasar Disegel di Kabupaten Tangerang
1. Pemkab Tangerang tak akan kasasi
Ia menuturkan, terkait kegiatan penyegelan sekolah SD Negeri tersebut, pihaknya tidak akan melakukan upaya lanjutan atau naik kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena menghormati putusan pengadilan yang ada.
"Jadi kita melihatnya berbagai aspek dalam hal ini yang pertama adalah SD itu digunakan untuk proses belajar-mengajar. Kedua, saat itu sedang dilaksanakan pembangunan dari anggaran daerah. Pertimbangan itu lah kita tidak kasasi. Jadi putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi kita hormati dan respons," tuturnya.
Baca Juga: Asyik! Taman di Kota Tangerang Segera Dibuka Kembali