Pemkot Tangerang Buka Layanan Akta Nikah Jadi di Rumah Ibadah
Begini cara mengakses layanannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Ingin memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen Akta Perkawinan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memiliki program Caper Si Abah. Ini merupakan program dengan akronim Catatan Perkawinan Selesai di rumah Ibadah.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, R Irman Pujahendra mengungkapkan, layanan ini merupakan kerja sama Disdukcapil dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mencatatkan perkawinan bagi pasangan non muslim.
Sehingga, pemohon dapat menghemat tenaga karena proses akan dilaksanakan pada rumah ibadah sesuai dengan tempat berlangsungnya pernikahan.
“Dalam hal ini, pasangan baru menikah ini tidak perlu bolak balik ke kantor Disdukcapil. Tinggal melakukan pencatatan perkawinan dari rumah ibadah tempatnya menikah. Prosesnya, petugas rumah ibadah yang telah dilatih oleh Disdukcapil akan melakukan penginputan data melalui website sobat dukcapil,” kata Irman, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Ini Tata Cara Adopsi Anak di Kota Tangerang
1. Program dan layanan publik ini difasilitasi Disdukcapil Kota Tangerang
Selanjutnya, kata Irman data yang lengkap akan langsung diproses oleh petugas Disdukcapil, dengan maksimal waktu kerja 10 hari.
Sedangkan, jika ada kelengkapan yang kurang, akan ada penginformasian atau pengembalian berkas untuk lebih dulu dilengkapi.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Buka Job Fair Online Sampai 26 Mei Mendatang