Ini Tata Cara Adopsi Anak di Kota Tangerang

Banyak syarat yang harus dipenuhi

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang memiliki salah satu layanan masyarakat unggulan, yakni proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak di Kota Tangerang.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menuturkan, proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak ini merupakan bentuk layanan dalam rangka memfasilitasi terwujudkan keterjaminan kehidupan sosial di Kota Tangerang.

Dinsos Kota Tangerang telah membuat prosedur khusus untuk mengatur proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi ini berjalan dengan baik, mulai dari pengajuan permohonan sampai pemberian perizinan.

Baca Juga: 217 Calon Jemaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Gagal Berangkat

1. Semua syarat ditujukan pada Dinsos Kota Tangerang

Ini Tata Cara Adopsi Anak di Kota TangerangDok. Pemkab Tangerang

Prosedur atau alur dalam proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak, meliputi konsultasi dan pendaftaran, melengkapi dan verifikasi dokumen persyaratan, home visit, surat usulan permohonan izin pengangkatan anak.

"Ini semua ditujukan dan dilakukan bersama Dinsos Kota Tangerang. Setelah itu, ditambah alur selanjutnya, yakni verifikasi dokumen, surat izin pengasuhan, home visit, laporan perkembangan anak, sidang Tim PIPA, laporan hasil sidang, serta surat izin pengangkatan anak, ini semua ditujukan dan dilakukan bersama Dinsos tingkat Provinsi," kata Mulyani, Senin (22/5/2023).

2. Ini syarat yang harus dipenuhi

Ini Tata Cara Adopsi Anak di Kota Tangerangilustrasi dokumen-dokumen kertas yang berantakan (unsplash.com/andrewilliam)

Mulyani mengatakan, terdapat dokumen-dokumen yang harus dipenuhi bagi Calon Orang Tua Angkat (COTA) dan Calon Anak Angkat (CAA) untuk memverifikasi proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak ini bisa dianggap sah secara prosedural oleh Dinsos Kota Tangerang.

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses adopsi anak, meliputi Surat Permohonan COTA kepada Dinsos baik tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi, Surat Keterangan (kepolisian, penghasilan, kesehatan dan kejiwaan, serta bebas narkoba), Surat Pernyataan (kebenaran dokumen, motivasi pengangkatan, dsb), Surat Perjanjian, Surat Penyerahan Anak (dari panti sosial, dsb), serta dokumen-dokumen penting lainnya (KTP, KK, Akta Kelahiran, foto, Surat Nikah, dan Surat Cerai (khusus bagi COTA tunggal).

3. Ada syarat khusus yang harus dipenuhi

Ini Tata Cara Adopsi Anak di Kota Tangerangilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Selain itu, khusus untuk COTA, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum melakukan proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak dilakukan.

Hal ini dipertegas untuk menjamin proses pengangkatan anak dan adopsi anak dilakukan secara tepat sasaran, atau dilakukan oleh COTA yang telah dinilai dapat menjamin kehidupan sosial anak ke depannya dapat berjalan dengan baik.

"Syarat-syarat khusus bagi COTA sebelum melakukan proses adopsi anak, meliputi sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, beragama yang sama dengan CAA, berkelakukan baik dibuktikan dengan catatan kepolisisan, berstatus menikah minimal 5 tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, tidak atau belum atau hanya memiliki seorang anak, serta terpenting dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial," kata dia. 

Baca Juga: 305 Pelaku UMKM di Kota Tangerang Dapat Dana Bantuan Usaha

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya