Pemkot Tangerang Keluarkan Aturan Idul Adha dan Kurban 2021
Salat Id dilakukan di rumah masing-masing saja ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang ketentuan selama momen hari raya Idul Adha dan pemotongan hewan kurban pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/2449-Kesra/2021 itu berjudul Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.
Baca Juga: 5 Toko Camilan Enak di Tangerang Cocok Temani PPKM Darurat di Rumah
1. SE itu diharapkan bikin rasa aman
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, penerbitan SE tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbir, salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.
"Kegiatan takbiran di masjid, musala atau takbir keliling ditiadakan. Selain itu, salat Id dilaksanakan di rumah masing - masing," kata Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: 54 Dokter Hewan Dikerahkan Pantau Hewan Kurban di Tangsel
Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya