Pemkot Tangerang Keluarkan Aturan Idul Adha dan Kurban 2021 

Salat Id dilakukan di rumah masing-masing saja ya!

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang ketentuan selama momen hari raya Idul Adha dan pemotongan hewan kurban pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/2449-Kesra/2021 itu berjudul Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.

Baca Juga: 5 Toko Camilan Enak di Tangerang Cocok Temani PPKM Darurat di Rumah

1. SE itu diharapkan bikin rasa aman

Pemkot Tangerang Keluarkan Aturan Idul Adha dan Kurban 2021 Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, penerbitan SE tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbir, salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.

"Kegiatan takbiran di masjid, musala atau takbir keliling ditiadakan. Selain itu, salat Id dilaksanakan di rumah masing - masing," kata Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

2. Pemotongan dilakukan di RPH, kalau RPH penuh boleh di luar RPH

Pemkot Tangerang Keluarkan Aturan Idul Adha dan Kurban 2021 ilustrasi petugas menggunakan masker saat kurban Idul Adha. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Arief mengatakan, Pemkot Tangerang juga mendorong agar kegiatan pemotongan herwan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan dapat dilaksanakan selama tiga hari, 21 hingga 23 Juli 2021.

"Tapi jika kapasitas RPH-H sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH. Masyarakat waktu beli hewan kurban juga perhatikan protokol kesehatannya," kata Arief.

Baca Juga: 54 Dokter Hewan Dikerahkan Pantau Hewan Kurban di Tangsel

3. Daging kurban diberikan langsung ke rumah penerima

Pemkot Tangerang Keluarkan Aturan Idul Adha dan Kurban 2021 Ilustrasi Petugas Dinas Pertanian dan Perikanan memeriksa kesehatan mulut sapi saat pemeriksaan kondisi hewan kurban (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Arief menerangkan, pemotongan hewan kurban di luar RPH-H wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan penyelenggaraanya tidak diperbolehkan kehadiran pihak lain selain petugas pemotongan.

"Daging kurban juga didistribusikan langsung ke rumah penerima, supaya tidak terjadi kerumunan pembagian daging di lokasi pemotongan," kata Arief.

Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya