TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Tangerang Patroli, Cegah Warga Buang Sampah di Cipondoh

Pelaku buang sampah sembarangan bisa kena denda Rp50 juta

IDN Times/Muhamad Iqbal

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bakal mengencarkan patroli di sekitar Jalan KH Ahmad Dahlan, Cipondoh menyusul adanya dugaan warga DKI Jakarta yang membuang sampah secara ilegal di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Iwan mengatakan, patroli rencananya berlangsung malam hari. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Satpol PP, kecamatan, dan Kelurahan.

Baca Juga: Jorok! Tumpukan Sampah di Cipondoh Kota Tangerang Ini Bikin Macet

1. Pelaku pembuang sampah sembarangan bisa kena denda Rp50 juta

ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Iwan mengatakan, Pemkot Tangerang pun tak segan memberikan sanksi kepada siapa saja yang kedapatan membuang sembarangan. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

"Tipiring (Tindak Pidana Ringan) itu yang buang sampah liar. Sampah yang dibuang tidak berizin dan pidananya enam bulan (penjara) denda Rp50 juta," tegas Iwan, Selasa (6/6/2023).

Sebab, kata Iwan, menurut info yang dia dapat, selain 12 RW yang ada di sekitar lokasi, mungkin ada beberapa warga DKI yang melintasi membuang sampah di lokasi ini. Pasalnya, lokasi penumpukan sampah itu memang berada di perbatasan dengan DKI Jakarta. 

2. Masyarakat juga wajib turut serta dalam mengurangi sampah

IDN Times/Muhamad Iqbal

Berdasarkan pasal dalama aturan itu, kata Iwan, disebutkan juga bahwa masyarakat wajib turut serta dalam upaya pengurangan sampah. Misalnya sebelum dibuang sampah dipilah terlebih dahulu.

"Masyarakat syarakat bisa mengurangi sampah di sumber dengan melakukan pemilihan dengan pembentukan bank sampah, misalnya. Sampah ini bisa dikurangi karena di TPS Pasar Rubuh itu sekitar 12 RW," ucapnya.

Baca Juga: Arief Ungkap Alasan Sampah Berserakan di Jalan KH Ahmad Dahlan

Berita Terkini Lainnya