Pengambilan Nomor Peserta Pilkada Tangsel Dilakukan Terbatas
Penetapan calon dilakukan tertutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Dwitoro memastikan bakal ada pembatasan jumlah orang dalam pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada pada Kamis mendatang (24/9/2020).
“Hasil pleno kita yang diundang itu satu pasangan calon maksimal 15 orang,” ungkapnya, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: 75 Persen ASN Tangsel Jalani WFH, yang Keluyuran Bakal Kena Sanksi!
1. Pihak yang boleh masuk ruangan hanya paslon dan 13 timses
Bambang memaparkan, ketentuan yang boleh masuk ruangan kegiatan adalah pasangan calon dan 13 orang terdiri dari tenaga penghubung dan perwakilan tim pemenangan partai politik masing-masing.
"Acara pengundian nomor urut pasangan calon digelar di Swiss Bell Hotel, Rawa Mekar, Kecamatan Serpong, pukul 14.00 WIB. “Hanya yang punya ID card saja yang bisa masuk,” terangnya.
Baca Juga: 72 Calon Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan, Siapa dari Banten?
Baca Juga: Daftar Bakal Paslon yang Maju di Pilkada Serentak 2020 di Banten