TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada Ditunda, KPU Tangsel Akan Kembalikan Modal Ke Pemkot 

Dana pilkada akan digunakan untuk penanganan COVID-19

Ilustrasi pilkada serentak (kpu.go.id)

Tangerang Selatan, IDN Times - Wabah infeksi virus corona yang menjangkiti Indonesia memaksa penyelenggara menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Sedianya, Pilkada Serentak 2020 itu digelar pada 23 September.

Penundaan tersebut, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU RI, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI, pada tanggal 30 Maret 2020, disepakati penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak di 270 kabupaten dan kota di Indonesia.

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Akan Lakukan Lockdown, Asal...

1. Dana pilkada direalokasi untuk penanganan COVID-19

Pemeriksaan swab keluarga pasien meninggal karena COVID-19 di Balikpapan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Penundaan itu dilakukan karena pandemi virus corona mengancam keselamatan masyarakat sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan pelaksanaan persiapan tahapan pilkada di berbagai daerah.

Dalam RDP tersebut juga disepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai, akan direalokasi oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi COVID-19.

2. KPU Tangsel siap kembalikan uang ke Pemkot Tangsel

Gedung KPU RI (IDN Times/Denisa Tristianty)

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro menyebut siap  menjalankan keputusan itu. Artinya, anggaran sebesar Rp68 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disepakati untuk  penyelenggaraan Pilkada Tangsel akan dikembalikan ke Pemerintah Kota Tangsel.

"Ya jadi, sepanjang itu sudah ada keputusan resmi dari KPU RI, ya kita akan ikuti perintah," kata Bambang, Selasa (31/3). 

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

Berita Terkini Lainnya