Pilkada Ditunda, KPU Tangsel Akan Kembalikan Modal Ke Pemkot
Dana pilkada akan digunakan untuk penanganan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Wabah infeksi virus corona yang menjangkiti Indonesia memaksa penyelenggara menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Sedianya, Pilkada Serentak 2020 itu digelar pada 23 September.
Penundaan tersebut, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU RI, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI, pada tanggal 30 Maret 2020, disepakati penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak di 270 kabupaten dan kota di Indonesia.
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Akan Lakukan Lockdown, Asal...
1. Dana pilkada direalokasi untuk penanganan COVID-19
Penundaan itu dilakukan karena pandemi virus corona mengancam keselamatan masyarakat sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan pelaksanaan persiapan tahapan pilkada di berbagai daerah.
Dalam RDP tersebut juga disepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai, akan direalokasi oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi COVID-19.