TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Sebut Kasus Lurah Ngamuk di SMA 3 Tangsel Bukan Delik Aduan

Polisi terus proses hukum meski laporan dicabut

SMA Negeri 3 Tangsel (http://sekolah.data.kemdikbud.go.id)

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Supiyanto menyebut, kasus ngamuknya Lurah Saidun di SMAN 3 Tangsel bukanlah tindak pidana delik aduan. Artinya, kalaupun pelapor mencabut laporannya, kasus akan terus dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

"Harus diketahui teman-teman. Ini bukan tindak pidana delik aduan. Jadi kami berhak dan siapa saja berhak melaporkan dari suatu permasalahan kasus ini," jelas Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto dikonfirmasi Senin (20/7/2020).

Diberitakan sebelumnya, Saidun merupakan Lurah Benda Baru dilaporkan ke polisi dengan dugaan perusakan fasilitas sekolah.

Baca Juga: Siswa Titipannya Ditolak SMAN 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Ngamuk 

1. Lurah Saidun belum diperiksa polisi

Ilustrasi polisi. IDN Times/Arief Rahmat

Supiyanto menjelaskan, sampai saat ini Saidun sebagai pihak terlapor, belum dimintai keterangannya. Dalam pendalaman kasus, polisi sudah meminta keterangan empat saksi. 

"Sambil berjalan kasus ini, sekarang sudah empat orang kami mintakan keterangan dan masih ada saksi lagi. Itu (Lurah) nanti paling akhir, setelah alat bukti cukup. Baru dilanjut ke proses selanjutnya," terang dia.

2. Rekaman CCTV menjadi bukti

Ilustrasi CCTV. IDN Times/Mia Amalia

Supiyanto menyebut, pihaknya menjadikan bukti rekaman pada kamera CCTV di ruang Kepala SMAN 3 Tangerang Selatan, sebagai alat bukti perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan yang dilakukan oleh Saidun, Lurah Benda Baru, yang menendang toples di atas meja ruang Kepala SMAN 3 Tangsel. 

"Kami jadikan alat bukti yang dirusak, berupa beberapa toples dari kaca yang tadinya ada di meja Kepsek yang pecah, dan CCTV sebagai petunjuk," kata Supiyanto.

Baca Juga: Ombudsman Minta Polisi Tetap Proses Kasus Lurah Ngamuk di SMA Tangsel

Berita Terkini Lainnya