Polisi Sebut Kasus Lurah Ngamuk di SMA 3 Tangsel Bukan Delik Aduan
Polisi terus proses hukum meski laporan dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Supiyanto menyebut, kasus ngamuknya Lurah Saidun di SMAN 3 Tangsel bukanlah tindak pidana delik aduan. Artinya, kalaupun pelapor mencabut laporannya, kasus akan terus dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
"Harus diketahui teman-teman. Ini bukan tindak pidana delik aduan. Jadi kami berhak dan siapa saja berhak melaporkan dari suatu permasalahan kasus ini," jelas Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto dikonfirmasi Senin (20/7/2020).
Diberitakan sebelumnya, Saidun merupakan Lurah Benda Baru dilaporkan ke polisi dengan dugaan perusakan fasilitas sekolah.
Baca Juga: Siswa Titipannya Ditolak SMAN 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Ngamuk
1. Lurah Saidun belum diperiksa polisi
Supiyanto menjelaskan, sampai saat ini Saidun sebagai pihak terlapor, belum dimintai keterangannya. Dalam pendalaman kasus, polisi sudah meminta keterangan empat saksi.
"Sambil berjalan kasus ini, sekarang sudah empat orang kami mintakan keterangan dan masih ada saksi lagi. Itu (Lurah) nanti paling akhir, setelah alat bukti cukup. Baru dilanjut ke proses selanjutnya," terang dia.
Baca Juga: Ombudsman Minta Polisi Tetap Proses Kasus Lurah Ngamuk di SMA Tangsel