Polisi Tetapkan Penabrak Balita di Tangsel Sebagai Tersangka
Polres Tangsel akan lengkapi berkas kasus tersebut
Tangerang Selatan, IDN Times - Pengemudi kendaraan MPV inisial S, pria 51 tahun, yang menabrak anak berusia 3 tahun (balita) di Cipayung ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa terhadap pengemudi kendaraan MPV inisial S laki laki 51 tahun yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang menabrak anak di Cipayung Ciputat telah di tetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 17 September 2024” kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor Inkiriwang, Minggu (22/9/2024).
1. Polisi telah menggelar perkara
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Rokhmatullah, menjelaskan pihaknya telah melakukan olah TKP bersama tim TAA atau Traffic Accident Analysis, serta meminta keterangan dari ahli.
"Baik ahli pidana maupun ahli dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta telah melakukan gelar perkara” ujarnya.